Pelantikan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
- 07 Juli 2020
- Berita/Umum
- 1973 viewed
Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian melantik 116 Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Selasa (7/6) di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta Selatan. Acara tersebut turut dihadiri juga oleh Kepala Biro Kepegawaian Asep Arofah dan para Direktur di lingkungan Ditjen Bina Marga.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai reformasi birokrasi dalam bentuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan kerja Kementerian PUPR baik di Pusat maupun di Daerah. Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah selesai melakukan penyederhanaan birokrasi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR nomor 13 dan 16 tahun 2020 yang mengubah susunan struktur organisasi Direktorat Jenderal Bina Marga.
Perubahan susunan struktur organisasi tersebut selain dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan karena rentang kendali yang luas juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap resiko – resiko penyimpangan yang terjadi. Hal tersebut dilakukan dengan Membentuk 3 unit eselon II pusat yang semula 6 menjadi 9 unit eselon II, mengurangi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yang semula 8 menjadi 7 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, membentuk 16 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional yang semula 10 menjadi 26 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan membentuk 4 Balai Teknik.
Perubahan struktur organisasi tersebut diikuti juga dengan perubahan susunan pejabat pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga yaitu Pejabat Pengawas pusat yang semula terdapat 78 menjadi 8 pejabat pengawas dan Pejabat Pengawas UPT (BBPJN / BPJN) yang semula terdapat 133 menjadi 108 pejabat pengawas. Selain itu, penyederhanaan birokrasi juga dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrator dan pengawas menjadi jabatan-jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai dengan kreteria penyetaraan jabatan yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai koordinator maupun sub koordinator.
Penghargaan terhadap keahlian dan kompetensi dilakukan juga terhadap para pejabat pengawas yang menangani kegiatan ketatausahaan dengan tidak lagi menempatkan pegawai dengan latar belakang pendidikan teknis, sehingga ke depannya jabatan kepala sub bagian tata usaha maupun kepala sub bagian umum dan tata usaha akan dijabat oleh para pegawai dengan latar belakang pendidikan non teknis.
Dalam sambutannya, Hedy mengatakan momentum penting penyederhanaan birokrasi ini juga bersamaan dengan adanya perubahan tata kerja secara drastis melalui transformasi digital. Hal ini tentunya menuntut Bapak dan Ibu selaku Pejabat Pengawas untuk memiliki keahlian dan kompetensi agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif serta inovatif. Pejabat pengawas Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan bagian dari organisasi hierarkis, artinya Bapak dan Ibu harus menyelaraskan dengan kegiatan prioritas yang menjadi perhatian dari pimpinan.
Untuk itu, Bapak dan Ibu diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan para pimpinannya, bersinergi dengan teman sejawatnya dan saling berkompetisi untuk menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan tidak lupa mengayomi serta mendisiplinkan bawahannya "ucap Hedy.