Operasionalisasi Jembatan Timbang Disepakati, Beban Jalan Diharapkan Berkurang
- 20 Apr 2017
- Berita/Umum
- 1162 viewed
Beban jalan raya sebagai jalur utama pergerakan arus barang (logistik) diharapkan dapat berkurang dengan disepakatinya pengaturan mengenai jembatan timbang. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia pada hari ini, Kamis (20/4) di Jakarta menandatangani kesepakatan bersama yang antara lain mengatur tentang operasionalisasi jembatan timbang.
“Dengan ini diharapkan dapat mengatur prasarana transportasi khususnya pengangkut barang. Banyak moda transportasi yang disediakan laut, kereta api dan jalan raya, namun 99 persen semua pergerakan arus barang melalui jalan raya,” ungkap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono usai penandatanganan kesepakatan bersama tiga pihak tersebut di Kantor Mabes Polri.
Basuki menilai transportasi di Indonesia bisa lebih cepat, lebih aman dan lebih murah bila tiga aspeknya yaitu prasarana, regulasi dan perilaku berjalan beriringan. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sendiri bertanggung jawab terhadap prasarana. Sedangkan Kemenhub dan Polri bertanggung jawab terhadap aspek regulasi.
Masih besarnya angka kelebihan muatan beban (overloading) mendapat perhatian lebih dari Basuki. Dia menyebutkan, dalam kurun dua minggu sejak Jembatan Cisomang dibuka kembali pada awal april, dari 6.250 truk yang melintas, 2.250 diantaranya membawa beban berlebih dari ketentuan yang ditetapkan.
“Kelebihannya tidak main-main, dari 45 ton yang disyaratkan, ada yang membawa beban sampai 85 ton. Ini akhirnya harus kita keluarkan dari jalan tol,” ucapnya.
Basuki melanjutkan, dengan diterapkannya operasionalisasi jembatan timbang kembali, diharapkan moda transportasi lainnya yaitu moda laut dan kereta api dapat lebih dimanfaatkan secara optimal. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Arie Setiadi bersama dengan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto dan Asisten Kepala Polri Bidang Operasi Unggung Cahyono menandatangani kesepakatan bersama tentang Peningkatan Pelayanan Transportasi di Bidang Perhubungan Darat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dengan disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya dan Kepala Polri Tito Karnavian. Kesepakatan ini mengikat peran ketiganya dalam pelayanan transportasi darat. Khusus untuk Ditjen Bina Marga berperan dalam pemberian bantuan penyediaan prasarana jalan, dan/atau operasional yang diperlukan guna mendukung pelayanan transportasi di bidang perhubungan darat dan penyediaan lahan untuk mendukung operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Untuk mendukung Kesepakatan Bersama ini ditandatangani juga Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Keselamatan, Ditjen Perhubungan Darat; Direktur Preservasi Jalan, Ditjen Bina Marga; dan Asisten Kapolri Bidang Operasi. Salah satu poin penting dari Kesepakatan Bersama ini adalah Operasionalisasi UPPKB atau umum dikenal dengan istilah “Jembatan Timbang”, selama ini operasionalnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. Operasional UPPKP oleh Pusat diharapkan akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Bina Marga terutama dalam menjaga pelayanan jalan yang berkualitas melalui pengendalian beban lalu lintas. Operasional UPPKB ini akan dimulai dengan pilot project di sembilan jembatan timbang di lokasi yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Studi dari Indonesia Infrastructure Initiative (INDII) pada 2011 menyebutkan, overloading merupakan faktor penyebab terbesar (47 persen) terjadinya kerusakan jalan. Studi lain yang dilakukan oleh Direktorat Bina Teknik, Ditjen Bina Marga dari 2007 – 2014 menyatakan, kelebihan muatan di Pantura adalah sebesar 20% - 100% dengan rata – rata 60% dari beban yang diijinkan.
Data terakhir yang dapat dipantau adalah beban lalu lintas dari pemantauan jembatan Cisomang, dilaporkan oleh Jasa Marga bahwa sekitar 40% lalu lintas yang melewati GTO Jatiluhur dan Cikamuning melewati beban yang diijinkan. Ditemukan pula dari overloading tersebut truk lima gandar yang kelebihan beban 40 ton dari beban izinnya yang hanya sebesar 45 ton.
Kendaraan dengan muatan berlebih memiliki daya rusak hingga 4 kali lipat, adanya beban muatan berlebih ini menyebabkan umur perkerasan jalan menjadi lebih cepat dari yang direncanakan, yang kemudian berakibat pada dibutuhkan kegiatan preservasi jalan yang lebih sering di lokasi yang mengalami overloading yang berarti biaya preservasi jalan yang lebih tinggi dan tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat oleh Pengusaha Angkutan.
Pelaksanaan preservasi jalan pada 2017 dianggarkan sebesar sekitar Rp18,7 triliun, dan anggaran sebesar ini tidak memadai untuk menangani seluruh panjang jalan nasional (47.017 km). Dengan adanya operasionalisasi UPPKB, maka pengendalian beban muatan dapat berjalan dan dapat membuat kondisi jalan nasional sesuai dengan yang direncanakan dan efisiensi biaya preservasi jalan dapat digunakan untuk preservasi jalan nasional yang lebih optimal dalam menjaga pelayanan jalan yang berkualitas. (KompuBM)