Berita

Beranda Berita Nota Kesepahaman Penyedian Tempat Promosi dan Pengembangan UMKM di TIP Jalan Tol Diteken
Beranda Berita Nota Kesepahaman Penyedian Tempat Promosi dan Pengembangan UMKM di TIP Jalan Tol Diteken

Nota Kesepahaman Penyedian Tempat Promosi dan Pengembangan UMKM di TIP Jalan Tol Diteken

  •  15 Juli 2022
  • Berita/Umum
  • 544 viewed
Foto: Nota Kesepahaman Penyedian Tempat Promosi dan Pengembangan UMKM di TIP Jalan Tol Diteken

BREBES – BINA MARGA Demi mendukung pelaku usaha Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mendorong pemanfaatan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol sebagai lokasi usaha. Dukungan ini tertuang dalam nota kesepahaman (Memo of Understanding/MoU) yang diteken oleh sejumlah Menteri dan Kepala Daerah di TIP KM 260B-Pabrik Gula-Banjaratma, tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah pada Jumat (15/07/2022).

 

Mewakili Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan bahwa pemerintah berupaya mewujudkan kualitas pelayanan yang baik, khususnya di area-area TIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021.

 

“Jadi TIP  ini merupakan pemenuhan aspek kenyamanan pengguna ruas jalan tol yang sesuai standar,” jelas Hedy.

 

TIP saat ini tidak hanya sebagai tempat istirahat saja tetapi juga sebagai sentra komersil dan ekonomi kreatif bagi produk lokal dan UMKM.  Memiliki lokasi yang strategis, TIP bisa menjadi pemicu ekonomi di wilayahnya.

 

 “Pemerintah ingin mengajak pelaku usaha UMKM untuk menawarkan produk unggulan daerah setempat. Pengguna jalan tol dapat memperoleh produk khas daerah setempat, sebagai oleh-oleh,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.

 

Teten mengapresiasi pemanfaatan TIP sebagai sentra komersil UMKM karena jadi bentuk konkrit pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.

 

“PP tersebut menyebutkan setiap TIP harus menyediakan minimal 30%  dari total luas lahan komersil dan perbelanjaan serta tempat promosi strategis untuk Usaha Kecil dan Menengah,” jelasnya.

 

Selain itu, PP ini juga mengharuskan pengelola TIP untuk mematok harga sewa yang lebih murah untuk UMKM. Adapun biaya tersebut adalah paling banyak 30% dari harga sewa komersil.

 

Terkait itu, Hedy mengatakan bahwa porsi usaha UMKM di TIP seperti KM 260B Banjaratma justru sudah melampaui ketetapan minimal 30 persen, yaitu 72 persen. Hedy mengakui ini merupakan instruksi darinya karena  dilandasi dari besarnya minat pelaku usaha UMKM untuk berbisnis di TIP yang menyandang status Heritage ini. Status heritage diberikan karena TIP ini dibangun di atas sisa pabrik gula zaman Belanda yang dulu dikenal dengan Suikerfabriek Banjaratma.

 

“Saya menyadari pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mungkin agak ngeluh-ngeluh sedikit. Karena dalam perjanjian PPJT, TIP ini sebenarnya sebagai sumber penghasilan tambahan,” pungkas Hedy.

 

Maka MoU ini juga menjadi landasan bagi para pihak untuk mendukung implementasi regulasi terkait penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik. Dirjen Bina Marga berharap BUJT bisa memahami bahwa kebijakan pembangunan saat ini menjadikan jalan tol sebagai backbone perekonomian Indonesia.

 

“Jalan tol memberi manfaat konektivitas dengan mempersingkat waktu tempuh dan visitor centre,“ tegas Hedy.

 

Selain itu, pemerintah akan mendukung pengembangan lini UMKM di infrastrtuktur publik karena sektor tersebut sebagai buffer dari gejolak ekonomi Indonesia.

 

“UMKM itu paling resilient menghadapi krisis ekonomi. Saya kira ini model bisnis yang bagus ya,” terangya.

 

Hedy juga berjanji akan mencari formula win-win solution bagi BUJT, UMKM, dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Penyediaan fasilitas UMKM di TIP tol Pulau Jawa ada sebanyak 88 TIP. 27 TIP di tol Trans Sumatera. Serta 2 TIP di tol Kalimantan.

 

Secara total, TIP di seluruh Indonesia telah menjadi area usaha bagi 1.850 UMKM dan 709 Non-UMKM. Terbanyak ada di ruas tol yang beroperasi di Jawa Tengah, yaitu 587 UMKM. Sisanya 514 UMKM di ruas Trans Sumatera. 143 UMKM di Banten, 419 UMKM di Jawa Barat, dan 178 UMKM di Jawa Timur,

 

Penandatangan MoU bertajuk Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Infrastruktur publik rest area KM 260B Banjaratma juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (secara virtual). (ian)