Berita

Beranda Berita Menteri Basuki Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan kepada Komisi V DPR RI
Beranda Berita Menteri Basuki Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan kepada Komisi V DPR RI

Menteri Basuki Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan kepada Komisi V DPR RI

  •  26 Mei 2021
  • Berita/Umum
  • 511 viewed
Foto: Menteri Basuki Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan kepada Komisi V DPR RI

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR-RI di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Total sebanyak 904 DIM yang terdiri dari 564 DIM pada batang tubuh dan 340 DIM pada penjelasan telah ditelaah secara komperehensif. 

Penyerahan DIM merupakan tindaklanjut Pandangan Presiden Joko Widodo atas RUU Perubahan tentang UU Jalan yang disampaikan oleh Menteri Basuki pada Raker bersama Komisi V, sehari sebelumnya. Menteri Basuki berharap kerjasama antara Pemerintah dengan Komisi V dalam pembahasan RUU ini dapat berjalan dengan baik demi mendapatkan UU tentang Jalan yang lebih baik.

“Kami percaya bahwa semangat dan tujuan kita (DPR dan Pemerintah) sama, untuk penyelenggaraan jalan di Indonesia yang lebih baik, lebih berkeadilan, dan dapat menunjang kesejahteraan rakyat," kata Menteri Basuki.

Draft awal RUU tentang Perubahan atas UU Jalan terdiri dari 12 Bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal Pemerintah, sistematika draft RUU berubah menjadi 13 Bab dan 85 pasal. 

Secara rinci untuk setiap klasifikasi sesuai pandangan Presiden adalah   penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan sebanyak 753 DIM, azas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah sebanyak 8 DIM. 

Selanjutnya ketentuan pengadaan tanah sebanyak 39 DIM, sistem data dan informasi sebanyak 18 DIM, partisipasi masyarakat sebanyak 16 DIM, penyidikan dan ketentuan pidana sebanyak 12 DIM, serta non-substansi (pembukaan dan penutup) sebanyak 58 DIM. 

Klasifikasi Substansi Tetap sejumlah 614 DIM dapat diputuskan dalam Raker ini, sedangkan sisanya yang mencakup Klasifikasi Perubahan Substansi, Penambahan Substansi Baru, dan Substansi Dihapus  akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja). 

“Jika masih ada keterkaitan dengan DIM lainnya, DIM yang tidak mengalami perubahan substansi/redaksional tetap dapat dibuka kembali untuk dibahas lebih lanjut di Panja” terang Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Raker ditutup dengan pembentukan Panja yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae. Dijadwalkan pembahasan RUU Perubahan atas UU Jalan akan dimulai pada 21 Juni 2021. (*)