Berita

Beranda Berita Komite K2 Evaluasi Penyebab Kegagalan Pengecoran Box Traffic di Tol Desari
Beranda Berita Komite K2 Evaluasi Penyebab Kegagalan Pengecoran Box Traffic di Tol Desari

Komite K2 Evaluasi Penyebab Kegagalan Pengecoran Box Traffic di Tol Desari

  •  10 Okt 2019
  • Berita/Umum
  • 1684 viewed
Foto: Komite K2 Evaluasi Penyebab Kegagalan Pengecoran Box Traffic di Tol Desari

Jakarta – Pada hari Selasa, 8 Oktober 2019 pukul 01.42 WIB dini hari telah terjadi penurunan baseform sisi barat pada saat pengecoran Top Slab Box Trafic Ramp 8 Krukut Junction di Tol Depok – Antasari (Desari) di wilayah Krukut, Depok, Jawa Barat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Peristiwa ini terjadi saat dilakukan pekerjaan pengecoran dengan total volume sebesar 792 m3 dari sisi timur dan sisi barat. Pada saat pengecoran tersisa sekitar 180 m3 terjadi penurunan baseform pada sisi Barat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah meninjau lokasi kejadian pagi tadi dan telah meminta PT. Citra Waspphutowa (CW) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan PMI (Pengendali Mutu Independen) untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Kementerian PUPR menginstruksikan Pimpinan Proyek PT. CW Tol Desari untuk menghentikan sementara kegiatan pengecoran dan mensterilisasi area pekerjaan. 

Tim Komite Keselamatan Konstruksi (K2) dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) siang tadi telah melakukan investigasi di lapangan dan menginstruksikan untuk menghentikan kegiatan pengecoran box traffic. Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah revisi desain shoring/perancah untuk Ramp 8 dan desain perkuatan shoring/perancah untuk Ramp 5 diserahkan, diperiksa, dan disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi. (*)


Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR