Berita

Beranda Berita Komisi Jembatan & Terowongan Diminta Berikan Rekomendasi Keamanan Bangunan
Beranda Berita Komisi Jembatan & Terowongan Diminta Berikan Rekomendasi Keamanan Bangunan

Komisi Jembatan & Terowongan Diminta Berikan Rekomendasi Keamanan Bangunan

  •  16 Okt 2015
  • Berita/Umum
  • 1435 viewed
Foto: Komisi Jembatan & Terowongan Diminta Berikan Rekomendasi Keamanan Bangunan

Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) diminta dapat memberikan rekomendasi terkait keamanan bangunan khususnya infarastruktur jembatan dan terowongan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Hediyanto W. Husaini mengatakan, rekomendasi teknis tersebut dapat diberikan baik pada tahap konstruksi, operasional maupun pemeliharaan.

“Rekomendasi diharapkan juga  memberikan solusi atas  permasalahan yang terjadi, sehingga  Menteri dapat mengambil keputusan guna menjaga keamanan konstruksi,” ujar Hediyanto yang juga selaku Ketua KKJTJ saat membuka Kick Off Meeting KKJTJ di Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai tindakan yang akan diambil terkait kejadian gagal konstruksi pada Jembatan Dompak I di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Saat ini, kasus tersebut masih dievaluasi secara mendalam oleh tim khusus gabungan dari Direktorat Jembatan dan Pusat Litbang Jalan dan Jembatan bekerjasama dengan KKJTJ.

Kick Off Meeting yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut juga menyepakati tentang hal-hal yang masih membutuhkan penyempurnaan dalam kaitan keamanan bangunan jembatan khusus dan terowongan. KKJTJ juga menyusun rencana evaluasi terhadap jembatan dan terowongan yang masih dalam tahap konstruksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, serta agenda jangka panjang untuk semua jembatan khusus yang telah dioperasikan saat ini

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 41/KPTS/M tentang Penyelenggaraaan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, maka Menteri PUPR membentuk Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dengan anggota berjumlah 33 orang. Pembentukan Komisi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR No 485/KPTS/M/2015.

Sekretaris KKJTJ, Hedi Rahadian yang juga merupakan Direktur Jembatan menjelaskan, Kelompok Kerja pada KKJTJ ini terdiri atas Kelompok Keahlian Struktur, Geoteknik, Geologi dan Kegempaan, Aerodinamika dan Hidrolika, Terowongan dan Geometri jalan serta kelompok Spesifikasi dan Manajemen Konstruksi Jembatan.  

“Para anggota Komisi merupakan para pakar dari perguruan tinggi, praktisi dan asosiasi profesi,” lanjut Hedi. (KompuBM)