KEPALA POKJA SABER PUNGLI KEMENTERIAN PUPR INGATKAN PENTINGNYA PEMBERANTASAN PUNGLI PADA PERIZINAN PENGGUNAAN BAGIAN JALAN NASIONAL
- 28 Mei 2018
- Berita/Umum
- 781 viewed
BINA MARGA (YOGYAKARTA) - Pada roadshow Bimbingan Teknis yang bertajuk Pengawasan dan Pengendalian BMN dan Monitoring Evaluasi Pemberantasan Pungutan Liar serta Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah yang diadakan pada Kamis (24/05) oleh Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga di Yogyakarta, hadir Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Saber Pungli Kementerian PUPR, Lucky H. Korahyang menjelaskan beberapa hal terutama terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dan proses perizinan terkait dengan pemanfaatan dan pengunaan bagian-bagian jalan nasional.
Lucky memaparkan praktik pungli disebabkan oleh beberapa faktor yakni keserakahan, kesempatan, kebutuhan, lemahnya sistem kontrol dan kultural budaya organisasi. Akibat yang ditimbulkan oleh praktik pungli yakni timbulnya biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, timbulnya masalah sosial dan kesenjangan sosial, terhambatnya pembangunan, serta yang paling utama adalah timbulnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Menurut Lucky kunci sukses jalannya pemerintahan sangat ditentukan dengan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu Pungli merupakan penyakit bersama yang harus dituntaskan secara serius.
Terkait masalah perizinan bagian-bagian jalan nasional yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) VII Semarang, Lucky menyoroti masih lamanya proses penerbitan perizinan dan rekomendasi teknis di BPJN VII Semarang yang rata-rata membutuhkan waktu 54 hari untuk penerbitan izin dan rekomendasi teknis. Waktu tersebut masih jauh lebih lama dibandingkan target yang ingin dicapai yakni 17 hari kerja dan 50 hari kerja untuk jalan tol.
Lucky mengingatkan pentingnya respon dalam memproses permohonan izin yang masuk sebagai kewajiban penyelenggara jalan nasional yang apabila terdapat pembiaran terdapat ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 421 KUHP mengenai pembiaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
Dalam paparannya Lucky juga menyinggung mengenai peningkatan proses sertifikasi tanah jalan nasional yang dikelola di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. “Pada tahun 2017 sertifikasi tanah jalan nasional berada pada kisaran 11% sedangkan pada tahun 2018 ini terdapat kenaikan menjadi 16,3% tanah jalan nasional yang telah disertifikasi”, ujarnya.
Lucky memuji selama tahun 2018 yang sudah berjalan lima bulan ini setidaknya terdapat kenaikan sertifikasi tanah sebesar 1% setiap bulannya. Meski terdapat peningkatan yang cukup signifikan dalam lima bulan ini, angka 16,3% juga menandakan masih banyaknya pekerjaan rumah bagi bagi Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga untuk melakukan sertifikasi terhadap tanah jalan nasional yang dikelolanya.
Pada akhir paparannya Lucky menghimbau kepada BPJN dan BBPJN yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk membuat Maklumat Pelayanan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berupa lembar pernyataan terkait dengan kesanggupan penyelenggara izin untuk memproses perizinan dan rekomendasi teknis yakni selama 17 hari kerja untuk jalan nasional dan 50 hari kerja untuk jalan tol serta pernyataan bebas biaya dengan memasangnya di jendela dan banner pada kantor-kantor BPJN atau BBPJN yang melakukan pelayanan perizinan bagian-bagian jalan nasional. (KompuBM)