Berita

Beranda Berita Kementerian PUPR Tanda Tangani Hibah Jalan Daerah Dari Pemprov Maluku dan Maluku Utara
Beranda Berita Kementerian PUPR Tanda Tangani Hibah Jalan Daerah Dari Pemprov Maluku dan Maluku Utara

Kementerian PUPR Tanda Tangani Hibah Jalan Daerah Dari Pemprov Maluku dan Maluku Utara

  •  29 Sept 2017
  • Berita/Umum
  • 1043 viewed
Kementerian PUPR Tanda Tangani Hibah Jalan Daerah Dari Pemprov Maluku dan Maluku Utara
Foto: Kementerian PUPR Tanda Tangani Hibah Jalan Daerah Dari Pemprov Maluku dan Maluku Utara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemprov Maluku Utara membahas dan menandatangani berita acara hibah jalan daerah menjadi jalan nasional di Ambon, Maluku pada Selasa (26/9). Panjang jalan daerah yang berubah status di kedua provinsi tersebut sepanjang 943,83 Km.

Hadir dalam acara tanda tangan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Bambang Sudiatmo, Kepala Biro Pengelolaan dan Layanan Pengadaan Kementerian PUPR Sumito dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Satrio Sugeng Prayitno. Turut hadir pula perwakilan dari Pemprov Maluku, Maluku Utara, para Bupati di provinsi Maluku dan Maluku Utara serta pejabat dan Kepala Satuan Kerja di lingkungan BPJN XVI.

Dalam sambutannya, Bambang Sudiatmo mengatakan penyelenggaraan jalan nasional diseluruh provinsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004, harus ada konektivitas untuk mendukung roda perekonomian.

Dalam hal penyelenggaraan jalan, maka kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR menyebutkan penyelenggaraan jalan pada ruas jalan nasional. Sementara untuk jalan provinsi menjadi wewenang Pemprov, demikian pula untuk jalan kabupaten/kota menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.

Bambang melanjutkan sehubungan bahwa ruas jalan beserta bangunan pelengkapnya merupakan Barang Milik Negara (BMN), maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/BMD menjadi dasar penghibahan BMD milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara berupa jalan provinsi/kabupaten/kota.

“Hal ini juga merupakan tidak lanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor PL.06.04-Sj/62 tanggal 28 Januari 2016 perihal Permohonan Hibah Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kementerian PUPR sebagai kelanjutan dari Keputusan Menteri PUPR Nomor 290/KPTS/M/2015,” terang Sekretaris Ditjen Bina Marga.

Upaya ini merupakan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal infrastruktur jalan serta meningkatkan kualitas pengelolaan BMN/D yang lebih baik, efisien dan efektif. Adapun jalan daerah Pemprov Maluku yang dihibahkan di Kepulauan Aru yaitu ruas Dobo (BBM)-Dermaga (17,20 Km) dan ruas Popjetur-Batu Goyang (25 Km).

Sedangkan di Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu ruas Tepa – Masbuar – Letwurung (45 Km), Lingkar Marsela (34 Km), Tiakur-Weet (27,95 Km), Laitutun-Tukukei (8,16 Km), Tukekei Nuwerang (7,47 Km), Pelabuhan-Wonreli-Lapter (17,5 Km) dan Manoha-Pelabuhan (8,3 Km).

Di Kabupaten Buru, jalan yang dihibahkan adalah ruas Dermaga-Namlea (1,72 Km) serta Akses ASDP Namlea (0,22 Km). Untuk Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu ruas Akses ASDP-Waipirit (0,61 Km), Piru-Waisala (53,16 Km), Taniwei-Sp. Pelita Jaya (61,05 Km), Sp. Pelita Jaya- Piru (15,68 Km), Piru-Sp. Eti (7.15 Km) dan Sp. Eti-Kairatu (39,62 Km).

Kabupaten Maluku Tenggara yaitu ruas Larat-Lamdesar Timur (48 Km), Adaut-Kandar (22 Km) dan Ibra-Danar (17,2 Km). Kabupaten Maluku Tengah yaitu ruas Taniwei-Saleman (98,82 Km), Haya-Tehoru (13,44 Km), Tehoru-Laimu (45,5) dan Laimu-Werinama (40.5 Km). Sedangkan untuk Kota Tual yang dihibahkan ruas jalan Tual-Ngadi-Tamedan (32,51 Km).

Untuk jalan daerah Pemprov Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Timur yaitu ruas Ekor-Subaim (7,15 Km) dan Subaim-Buli (39,62 Km). Kemudian di Kabupaten Kepulauan Morotai yaitu Bere-bere – Sofi (13,44 Km) dan Wayabula-Daruba (45,5 Km). Sedangkan di Kota Ternate adalah ruas Sp. Jambula-Sp. Dufa-dufa (27,95 Km) serta jalan Batu Angus (0,8 Km).

Sementara untuk Kota Tidore Kepulauan, jalan daerah yang dihibahkan adalah jalan Pattimura (40,5 Km), jalan Jenderal Ahmad Yani (32,51 Km), jalan Pelabuhan Goto (17,2 Km), jalan Frans Kaisepo (17,2 Km), jalan Daud Umar (17,2 Km) dan jalan Sultan Syaifudin (17,2 Km).

Masih di Kota Tidore Kepulauan, jalan lainnya yang dihubahkan adalah ruas jalan Sanana-Pohea (17,2 Km), Pohea-Malbufa (17,2 Km), Sanana – Manaf (17,2 Km), Buli-Maba (17,2 Km), weda-Sagea (17,2 Km). Sagea –Patani (89,7 Km), Jalan Putau Gebe (4,61 Km) dan jalan Bandara Gebe-Umera (16,4 Km). Kompu BM