Berita

Beranda Berita Kementerian PUPR Lakukan Perampingan Organisasi, Kinerja Pegawai Dioptimalkan Melalui Jabatan Fungsional
Beranda Berita Kementerian PUPR Lakukan Perampingan Organisasi, Kinerja Pegawai Dioptimalkan Melalui Jabatan Fungsional

Kementerian PUPR Lakukan Perampingan Organisasi, Kinerja Pegawai Dioptimalkan Melalui Jabatan Fungsional

  •  16 Juni 2020
  • Berita/Umum
  • 875 viewed
Foto: Kementerian PUPR Lakukan Perampingan Organisasi, Kinerja Pegawai Dioptimalkan Melalui Jabatan Fungsional

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyederhananan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan organisasi. Penyederhaan organisasi tersebut dilakukan melalui penetapan struktur organisasi Kementerian PUPR yang baru berdasarkan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR serta Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR. 

“Kementerian PUPR memulai reformasi birokrasi dan perampingan organisasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat pelantikan di depan sidang MPR/DPR. Salah satunya dengan menetapkan dan melantik pejabat administrator dan pengawas menjadi pejabat fungsional,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara pelantikan 1772 orang Pejabat Fungsional Madya dan Muda sebagai hasil dari Penyetaraan Jabatan Administrasi (eselon III dan IV)  di Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

Pelantikan sebanyak 511 Jabatan Fungsional Ahli Madya dan 1.261 Jabatan Fungsional Ahli Muda tersebut dilakukan dengan seremonial sederhana yang diwakili beberapa peserta sesuai Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19, sedangkan peserta lainnya mengikuti pelantikan secara virtual. 

Dikatakan Menteri Basuki, perampingan jabatan struktural tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dengan melibatkan para profesional  atau pejabat fungsional pada bidangnya masing-masing. “Kita menuju ke arah spesialisasi melalui keahlian jabatan fungsional dimana semua kinerja pegawai dinilai setiap saat,” ujarnya. 

Sebagai contoh Menteri Basuki mengatakan, pada saat membangun sebuah bendungan, maka dibutuhkan berbagai jabatan fungsional yang ahli di bidang Sumber Daya Air. “Satu bendungan dibutuhkan ahli hidrologi, ahli geologi teknik, ahli pengairan. Termasuk juga di pembangunan jalan, ada ahli perkerasan, soil mechanic, dan yang lainnya,” tutur Menteri Basuki. 

Bahkan saat ini untuk menuju ke arah itu, Menteri Basuki menyatakan Politeknik PU tengah menyiapkan program spesialis strata dua (S2) dengan materi keahlian khusus. “Akan dibuka pendaftaran untuk super spesialis. Bukan hanya Magister Teknik, tetapi super spesialis yang dididik selama 18 bulan dimana 1 semester dilakukan di kelas dan 2 semester di lapangan, untuk menjadi ahli di eksplorasi air tanah, ahli di jembatan khusus, ahli terowongan, ahli irigasi,” ujarnya. 

Semua hal tersebut menurut Menteri Basuki dilakukan untuk menyiapkan ASN Kementerian PUPR sebagai garda terdepan pembangunan di Indonesia.  “Nantinya kalau mau bersaing harus menjadi spesialis di bidangnya. Ahli jembatan harus betul-betul paham mengenai jembatan. Siap-siap untuk menjadi ahli (expert) di Kementerian PUPR, karena keahlian saudara-saudara semua yang dinilai,” pesannya. 

Melalui penyederhanaan organisasi di Kementerian PUPR, jumlah jabatan struktural yang dihilangkan sebanyak 813 jabatan, yaitu 67 jabatan eselon III dan 593 jabatan eselon IV di Pusat (Unit Organik) serta 153 jabatan eselon IV di Daerah (Unit Pelaksana Teknis/UPT). Hal ini membawa konsekuensi pada penataan kerja, dari struktur menjadi fungsi, yang akan menggeser cara pandang dalam bekerja dari kewenangan menuju pelayanan, dan dari manajerial menuju profesional.

Penyetaraan Jabatan Administrasi (eselon III dan IV) ke dalam Jabatan Fungsional diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 tahun 2019, dan untuk Kementerian PUPR telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB melalui Surat Nomor B/309/M.SM.02.00/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Kementerian PUPR. (*)

Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR