Evaluasi Penanganan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian PUPR : Arus Lalu Lintas pada Jalan Tol dan Jalan Nasional Lancar
- 17 Feb 2022
- Berita/Umum
- 501 viewed
Jakarta - Kementerian PUPR telah mendukung upaya peningkatan kelancaran arus lalu lintas dalam rangka perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan memastikan kesiapan jalan tol dan jalan nasional di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan secara umum arus mudik/balik pada jalan tol dan jalan nasional saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang lalu berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti.
“Pada periode Natal dan Tahun Baru 2021-2022, kendaraan yang menggunakan jalan tol terjadi kenaikan 6,6% untuk lalu lintas keluar Jabodetabek dan penurunan 2,4% untuk lalu lintas masuk Jabodetabek dibandingkan periode Nataru 2020-2021. Juga tidak ditemukan adanya kecelakaan yang menonjol selama masa berlangsungnya arus mudik/balik,” kata Wamen Wempi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI membahas Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Mobilitas Transportasi pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa Pandemi Covid-19 pada Kamis (17/2/2022).
Kesiapan jalan tol dan jalan nasional yang telah dilakukan Kementerian PUPR untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 antara lain di Pulau Jawa dan Bali yaitu Jalan Tol Trans Jawa operasional sepanjang 1.629 km dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebanyak 92 TIP (54 TIP A, 30 TIP B, dan 8 TIP C), Jalan Nasional Pulau Jawa sepanjang 5.025 km terdiri dari Lintas Utara, Tengah, Selatan dan Pantai Selatan dengan kondisi mantap 94%, serta Jalan Tol Bali – Mandara operasional sepanjang 10,1 km dan Jalan Nasional Bali sepanjang 363 km terdiri dari Lintas Utara dan Lintas Selatan dengan kondisi secara umum mantap.
Kemudian di Pulau Sumatera telah disiapkan Jalan Tol Trans Sumatera yang operasional sepanjang 673 km dengan 23 TIP (20 TIP A dan 3 TIP B) dan Jalan Nasional Trans Sumatera sepanjang 7.918 km terdiri dari Lintas Timur, Tengah dan Barat dengan kondisi mantap 96,29&. Sedangkan di Pulau Kalimantan dan Sulawesi antara lain Jalan Tol Balikpapan – Samarinda operasional sepanjang 97,3 km, Jalan Tol Ujung Pandang/Makassar Seksi 1-3 sepanjang 10,1 km, Tol Ujung Pandang/Makassar Seksi 4 sepanjang 11,6 km, dan Tol Manado – Bitung (Manado – Danowudu) sepanjang 26,4 km. Jalan Nasional di Pulau Kalimantan dan Sulawesi secara umum dalam kondisi mantap.
“Selain jalan tol dan jalan nasional, Kementerian PUPR juga telah memberikan perhatian pada peningkatan layanan pengguna jalan tol di rest area dengan meningkatkan berbagai fasilitas diantaranya area komersial untuk UMKM, toilet bersih, prasarana yang ramah disabilitas, fasilitas ibadah, dan penataan taman,” ucap Wamen Wempi.
Secara rinci, dukungan lain yang diberikan Kementerian PUPR untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 antara lain peningkatan layanan transaksi dengan mobile reader, mobile top up, dan penjualan kartu perdana uang elektronik pada gerbang tol dengan kepadatan lalu lintas tinggi, penyediaan fasilitas pada ruas jalan yang dilalui arus mudik dan arus balik di jalan tol maupun jalan nasional berupa 37 toilet kabin, 26 unit mobil tangki air, 10 bis toilet, 20 unit vacum tinja, dan 34 hidran umum, Tim Tanggap Bencana untuk mengantisipasi kondisi darurat pada titik-titik rawan bencana, serta Posko Siaga Sapta Taruna yang tersebar di jaringan jalan nasional di seluruh Indonesia
“Protokol kesehatan yang ketat diterapkan di seluruh TIP untuk pencegahan Covid-19. Dilakukan juga penghentian sementara untuk pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mayor pada paket-paket pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan pada masa arus mudik/balik libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 agar tidak menimbulkan hambatan yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas,” tutur Wamen Wempi.
Kementerian PUPR juga bekerja sama dengan BPH Migas untuk menyediakan kebutuhan BBM pada TIP tipe B melalui BBM modular, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk melarang dan mengeluarkan dari jalan tol bagi kendaraan angkutan barang saat pelaksanaan pelayanan lalu lintas pada masa libur natal dan tahun baru. (*)