Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Di Lingkungan Ditjen Bina Marga
- 08 Nov 2017
- Berita/Umum
- 776 viewed
Surabaya – Dalam rangka pembangunan zona integritas, Ditjen Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBM) Selasa (7/11) di Surabaya. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Netti Malemna, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya I Ketut Dharmawahana, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Bina Marga Eni Anggraeni dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku tim evaluator.
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani dengan cepat, tepat, dan professional. Seperti kita ketahui banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam mencapai cita-cita mulia tersebut, tak terkecuali Direktorat Jenderal Bina Marga. Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi merupakan salah satu revolusi mental yang berarti peningkatan berbagai hal bagi PNS dan merubah kebiasaan lama.
Dalam sambutannya, Netti Malemna selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mengatakan “kami” (Kementerian PUPR) telah mengusulkan 4 unit kerja akan dilakukan penilaian pembangunan zona integritas. Dari keempat tersebut satu wilayah yaitu semarang yang sudah di lakukan penilaian dan sekarang yang kedua Surabaya. Harapan kami, hasil dari penilaian kemarin membuat kami bisa masuk ke WBK dan seterusnya WBM, “Ucap Netti.
Dalam acara tersebut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya menayangkan Video Proses Pembangunan Zona Integritas. Dimana video tersebut akan diwajibkan ditayangkan di setiap rapat-rapat level Satker dan PPK, sehingga ini menjadi budaya dan mengingatkan proses zona integritas ini sedang berjalan, “tambah Ketut.
“Roh” pelaksanaan zona integritas adalah perubahan mental dan mindset. Setelah itu lakukan dokumentasi rencana aksi, action terhadap apa yang direncanakan, dan akhirnya adalah kepuasan pelanggan. “Yang tadinya kita dilayani, sekarang kita yang melayani” tegas Ketut.
Aparat Sipil Negara (ASN) diharapkan mengubah nomenklatur dilayani menjadi aparatur yang melayani. Guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang pengambilan keputusan, praktik KKN, dan pungli serta lemahnya pengawasan, salah satu langkah nyata Reformasi Birokrasi adalah melalui pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan.
Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas (ZI), sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya (rko).