Berita

Beranda Berita Didanai SBSN, Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Kemantapan Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan
Beranda Berita Didanai SBSN, Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Kemantapan Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan

Didanai SBSN, Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Kemantapan Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan

  •  30 Juni 2020
  • Berita/Umum
  • 972 viewed
Foto: Didanai SBSN, Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Kemantapan Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan

Jakarta – Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur. Pembiayaan SBSN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara. Salahsatunya adalah Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan dari Palembang - Betung hingga Batas Jambi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara utuh, oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi pembiayaan. “Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dengan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,” jelas Menteri Basuki beberapa waktu lalu. 

Fokus pelaksanaan proyek jalan dan jembatan dengan pembiayaan SBSN meliputi peningkatan kemantapan jalan lintas utama dalam rangka penguatan daya saing bangsa dan mendukung Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS).

SBSN diprioritaskan pada ruas yang sudah berfungsi dan bisa memacu percepatan konektivitas jalan yang sudah ada sekaligus juga mempercepat atau mengurangi waktu tempuh pada jalan lintas utama, salah satunya di ruas Jalan Bts Provinsi Jambi-Peninggalan (90,15 km) dengan total anggaran Rp 193 miliar. Saat ini progres fisik preservasi jalan tersebut sudah sebesar 85,47%. Diharapkan dengan selesainya preservasi, akan meningkatkan waktu tempuh pada ruas tersebut dari 3,5 jam menjadi 2 jam perjalanan.

Selain ruas jalan tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dengan dana SBSN 2019-2020 juga tengah melakukan preservasi ruas Jalan Peninggalan-Sei Lilin-Betung (77,74 km) dengan progres fisik sebesar 81,35%. Total nilai kontrak preservasi jalan tersebut Rp 209,6 miliar. Diharapkan dengan selesainya preservasi, akan mempercepat waktu tempuh pada ruas tersebut dari 4 jam menjadi 3,5 jam perjalanan.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Palembang Saiful Anwar menegaskan bahwa ruas jalan selanjutnya yang tengah ditingkatkan kualitas layanannya adalah Jalan Betung-Bts. Kota Palembang (56,16 km) dengan pendanaan sebesar Rp 124 miliar. Saat ini progres fisiknya sudah mencapai 67,31% dan diharapkan akan mempercepat waktu tempuh rata-rata pada ruas tersebut dari 5 jam menjadi 2 jam perjalanan.

"Preservasi juga dilakukan hingga ruas Jalan Bts. Kota Palembang - Sp. Indralaya - Sp. Meranjat - Bts. Kota Kayu Agung (49,55 km) dengan nilai kontrak Rp 118 miliar. Diharapkan dengan peningkatan kualitas layanan, akan mempercepat waktu tempuh pada ruas tersebut dari 2,5 jam menjadi 1,5 jam perjalanan. Saat ini progres fisik pekerjaannya sudah mencapai 79,8%" tambah Saiful. 

Ruas terakhir yang juga tengah dilakukan peningkatan kualitas layanan adalah Celikah - Kayu Agung - Bts. Kota Kayu Agung - Sp. Penyandingan - Bts. Lampung (109,6 km) dengan nilai kontrak Rp 199,9 miliar. Diharapkan dengan peningkatan kualitas layanan, akan mempercepat waktu tempuh pada ruas tersebut dari 3,5 jam menjadi 2,5 jam perjalanan. Saat ini progres fisik pekerjaannya sudah mencapai 73,2%. 

Keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur dimana kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia.  Hal ini berbeda dengan pinjaman bilateral maupun multilateral yang umumnya mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor. (*)