Berita

Beranda Berita Cek Kesiapan Pembangunan Zona Integritas, Tim Ditjen Bina Marga Kunjungi BPJN NTB
Beranda Berita Cek Kesiapan Pembangunan Zona Integritas, Tim Ditjen Bina Marga Kunjungi BPJN NTB

Cek Kesiapan Pembangunan Zona Integritas, Tim Ditjen Bina Marga Kunjungi BPJN NTB

  •  06 Mei 2021
  • Berita/Umum
  • 783 viewed
Foto: Cek Kesiapan Pembangunan Zona Integritas, Tim Ditjen Bina Marga Kunjungi BPJN NTB

Tim Pendamping Unit Organisasi (TPU) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melakukan kunjungan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Barat untuk menilai kesiapan unit kerja dalam  Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Selasa-Rabu (4-5/5).

 

Kunjungan untuk pendampingan dan penilaian awal tersebut penting, sebelum BPJN NTB mendapat penilaian dari tim penilai internal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta penilaian eksternal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

 

Sebagai informasi, sebanyak 12 unker di Ditjen Bina Marga telah melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK dan WBBM pada 16 April lalu. Kemudian untuk tindak lanjut pencanangan tersebut TPU Ditjen Bina Marga yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Ditjen Bina Marga Rubiyo melakukan pengecekan dan penilaian awal terhadap BPJN NTB.

 

Rubiyo, menyatakan bahwa kehadiran timnya untuk menilai kesiapan BPJN Nusa Tenggara Barat dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dan mengecek enam area perubahan sebagai komponen yang akan dinilai. Komponen tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan penataan sistem manajemen SDM. 

 

“Sebelum tim penilai instansi oleh inspektorat turun, kami internal Bina Marga menyiapkan sedini mungkin, sehingga nanti tim penilai nasional yang dikomandani oleh KemenPANRB (Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) turun, kita sudah siap untuk dinilai. Harapan kami tim penilai nanti bisa mewujudkan WBK di BPJN NTB,” ungkapnya.

 

Kepala BPJN NTB, Reiza Setiawan menyatakan bahwa ini bukan yang pertama kali Balainya mencanangkan Zona Integritas, namun dirinya berharap bahwa tahun ini Unit Kerja yang dipimpinnya dapat memperoleh predikat WBK dan WBBM karena sudah memperbaiki sistem dan ruang pelayanan.

 

“Tahun sebelumnya tidak layak dinilai oleh KemenPANRB karena nilainya kurang dari 75. Kurang di survey eksternal, jadi orang-orang yang sudah pernah mengurus perizinan dan permohonan di kami tidak bisa dihubungi saat dilakukan survey,” terang Reiza.

 

Dia menambahkan bahwa tahun ini, ia beserta jajarannya sudah membuat inovasi baru dengan melakukan pelayanan secara digital dan membuat ruang pelayanan khusus agar masyarakat yang mengurus perizinan tercatat dengan lengkap. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi bahwa saat ini BPJN NTB sedang mencanangkan wilayah bebas dari korupsi sehingga apabila ada survey, para pemohon perizinan dan informasi dapat berpartisipasi.

 

“Kita maksimalkan e-perizinan, kita catat secara digital. Jadi masyarakat tidak perlu datang pada saat awal, karena di tahap awal cuma screening dokumen. Kalau dokumen sudah lengkap dan diperlukan survey ke lapangan baru kita lakukan tatap muka, namun bila tidak diperlukan maka tidak perlu ada tatap muka. Karena ada beberapa yang datang dari tempat yang jauh seperti Bima, nah ketika datang dokumen tidak lengkap, lalu harus kembali lagi. Ini kita kurangi, mereka bisa upload saja dokumennya di e-perizinan,” imbuh Reiza.

 

Sebagai informasi, terdapat enam langkah yang dilakukan oleh Unit Kerja untuk mendapat predikat WBK dan WBBM. Pertama, Instansi  Pemerintah  Menetapkan unit kerja  percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Selanjutnya Unit  Kerja  percontohan yang  ditetapkan menyusun rencana aksi  Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM  mengacu pada  pemenuhan  kriteria  indikator  WBK/WBBM. Setelahnya, Unit  kerja  percontohan melaksanakan Rencana  Aksi Pembangunan  yang telah ditetapkan.

 

Sebagai kelanjutannya Unit kerja  percontohan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan  Rencana  Aksi Pembangunan. kemudian Tim Penilai Internal melakukan  penilaian  kepada  Unit  kerja  percontohan  atas  hasil   Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM  yang dilakukan,  Terakhir, apabila  Hasil  Penilaian  Tim  Internal, Unit  Kerja  dinyatakan  berhasil  memenuhi  predikat WBK/WBBM,  Unit Kerja  tersebut  Diajukan  Kepada Kementerian PANRB, selaku Tim Penilai Eksternal  untuk dilakukan evaluasi. Hasil Evaluasi akan menetapkan apakah unit kerja  lulus atau tidak sebagai WBK/WBBM. (Gir)