Berita

Beranda Berita BERANGUS PUNGLI, PERIZINAN PENGGUNAAN BAGIAN JALAN MAKSIMAL 17 HARI
Beranda Berita BERANGUS PUNGLI, PERIZINAN PENGGUNAAN BAGIAN JALAN MAKSIMAL 17 HARI

BERANGUS PUNGLI, PERIZINAN PENGGUNAAN BAGIAN JALAN MAKSIMAL 17 HARI

  •  11 Apr 2018
  • Berita/Umum
  • 1265 viewed
Foto: BERANGUS PUNGLI, PERIZINAN PENGGUNAAN BAGIAN JALAN MAKSIMAL 17 HARI

 

 

 

BINA MARGA (BALIKPAPAN) - Setditjen Bina Marga Soebagiono mengajak pembenahan proses perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan nasional. SE Dirjen BM No. 1/SE/Db/2017  mengatur bahwa proses perizinan selama 17 hari untuk Ruas Jalan Nasional dan 50 hari untuk kategori jalan tol. Hal ini terkait pemberantasan Pungutan Liar di sektor perizinan Ditjen Bina Marga.

Di Balikpapan (10/04), Soebagiono mengatakan selama ini proses pelayanan perizinan biasanya berjalan antara 2 hingga 3 bulan. Belum optimalnya layanan disebabkan antara lain oleh Sumber Daya Manusia (SDM), aspek pembiayaan, kelembagaan serta fasilitas.

Sebagai contoh, Di tahun 2017 BBPJN XI Banjarmasin melayani 31 perizinan yang memakan waktu 120 hingga 150 hari. Kemudian di BPJN XII Balikpapan melayani 41 permohonan izin yang rata-rata diproses dalam 99 hari kerja.

Lamanya waktu proses perizinan inilah yang disoroti Soebagiono agar bisa lebih cepat. Menurutnya jika persyaratan perizinan tidak terpenuhi dalam waktu tertentu, sang pemohon disurati untuk melengkapi persyaratan."Jika tidak ada respon, cut saja," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses permohonan izin tidak boleh dibiarkan mandek. "izin mandek di kita dimonitor," katanya. Permohonan perizinan Bagian jalan bisa dijawab dengan tiga prinsip, yakni diizinkan, tidak diizinkan, dan diizinkan dengan syarat.

Di Kalimantan misalnya, banyak perizinan terkait usaha pertambangan. Sepanjang perizinannya sesuai, Bina Marga akan dukung, misalnya izin crossing jalan. "Tetapi jika suatu ruas jalan nasional jadi terkena overloading karena pihak tambang sedang melakukan konstruksi, secara legal tidak bisa,tolak saja," ucap Soebagiono.

Selain itu di Kalimantan juga kerap ada usulan relokasi ruas jalan nasional oleh pihak tambang. Balai Jalan harus hati-hati dalam proses rekomteknya karena berkaitan dengan keselamatan dikemudian hari.

Lalu, perizinan reklame atau iklan. Soebagiono paham bahwa reklame berkaitan dengan Pendapatan Daerah namun ia mengatakan bahwa tidak semuanya diberi izinkl rekomtek. "Kita harus perhatikan apakah izin iklan ini berdampak pada keselamatan jalan atau tidak," terangnya.

"Prosedur harus diikuti,apapun keputusannya, harus diberikan dalam rentang waktu 17 hari kerja dan gratis," kata Soebagiono.

Pada intinya, perizinan penggunaan bagian jalan diberikan melalui rekomendasi teknik (rekomtek) dari Balai Jalan,  Ijin prinsip dari Sekjen, dan persetujuan pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Maka dari itu Soebagiono menghimbau agar semua Kepala Balai harus mengetahui permohonan perizinan penggunaan bagian jalan di wilayah kerjanya. Meski bagian perizinan belum ada pos struktural nya, Soebagiono menyarankan setiap balai menunjuk unit atau loket khusus perizinan.

"Agar mudah terdeteksi kapan surat izin masuk dan kapan keluar. Atau dibuat loket khusus perizinan beserta SDM nya," ujarnya.

Soebagiono juga ingin memperketat pemohon yang mengajukan perizinan itu sendiri. Ia menegaskan bahwa yang mengajukan perizinan harus dari institusi pemilik pekerjaan bukan kontraktor pelaksananya. "Kalau ini terjadi, Pak Kabalai, kita tolak saja karena mereka menganggap kontraktor yang akan menyelesaikan perizinannya. Kita harus berubah agar bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat," pungkasnya. (Ian)