Beban Berlebih Kendaraan Pengangkut, Akibatkan Dana Pemeliharaan Jalan Tinggi
- 26 Okt 2016
- Berita/Umum
- 1290 viewed
Pembatasan beban angkut kendaraan, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto akan mengurangi anggaran perbaikan jalan sehingga dapat dimanfaatkan untuk membangun jalan baru.
Berbicara dalam Forum Diskusi Perhubungan dengan tema Memberantas Pungutan Liar Jembatan Timbang, Arie menyebutkan, rusaknya jalan akibat beban angkut yang berlebihan dikarenakan setiap jalan mempunyai daya kuat menahan beban yang berbeda-beda. Misalnya untuk jalan nasional dan jalan tol kuat menahan kendaraan yang lewat dengan beban 10 ton, sedangkan di bawah jalan tersebut hanya kuat dengan beban 8,2 ton.
Dalam forum diskusi tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Komisi V DPR-RI Farry DJemi Francis, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia Yukki Nugrahawan H, Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007 Erry Riyana H,; serta Ekonom Faisal Basri.
“Sebagai gambaran kondisi jalan nasional di Indonesia, kita menganut Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 Ton, itu sama dengan Denmark, Inggris dan Finlandia. Masyarakat Ekonomi Eropa sudah menerapkan MST 13 Ton, namun kalau kita ingin meningkatkannya, permasalahannya adalah kita banyak pegunungan-pegunungan, dimana tingginya grade/tanjakannya yang harus kita regulasi” ujar Dirjen Bina Marga.
Lebih lanjut Arie menyampaikan bahwa beban jalan yang berlebih muatan akan menimbulkan kerugian bagi para pengguna jalan. Beban berlebih menurutnya, yang menanggung adalah pengelola jalan, tetapi akhirnya yang rugi juga adalah para pengguna, karena jalan lebih cepat rusak.
“Seperti kita ketahui, dalam RAPBN TA. 2017 Ditjen Bina Marga sekitar 56% anggarannya untuk Preservasi Jalan Nasional. Hanya sekitar 35 persen untuk bangun jalan baru ” katanya.
Dalam data tahun 2010 tercatat di ruas Pantura Jawa, sebanyak 48 persen kendaraan yang melintasinya jumlah muatannya lebih besar dari beban jalan yang ada. Dengan angka tersebut, umur perencanaan jalan yang semula untuk 10 Tahun, karena kelebihan beban tersebut daya rusaknya dapat mencapai pangkat 4, jadi jalan yang di rancang dengan umur usia 10 tahun hanya mampu mencapai 1 tahun.
“ Jadi kerugiannya disana. Jadi kalau cuma yang kelebihan muatan cuma didenda tidak cukup, harusnya diturunkan juga beban muatannya,” sebut Arie.