BBPJN XI SOSIALISASIKAN SOP PEMANFAATAN BAGIAN – BAGIAN JALAN KALIMANTAN
- 13 Des 2016
- Berita/Umum
- 1161 viewed
Bina Marga - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama menyelenggarakan Sosialisasi Permen PU No. 20 /PRT/M/2010 dan SOP Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan untuk pertama kalinya di Kalimantan, yang dilaksanakan pada Kamis (8/12) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Acara dibuka oleh Refly Ruddy Tangkere selaku Kepala Bidang Preservasi dan Peralatan II, BBPJN XI. Acara tersebut dihadiri Dinas PU Provinsi Kalimantan Selatan, Timur, Tengah, Barat dan Utara; Dinas PU Kabupaten/ Kota Se Kalimantan Selatan, Timur, Tengah, Barat dan Utara; Satker dan PPK Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XII; Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XII; PDAM Kabupaten/Kota Se Kalsel, Kaltim, Tengah, Kalbar dan Utara; PLN Kabupaten/ Kota Se Kalsel, Kaltim, Tengah, Barat dan Utara. Telkom Kabupaten/ Kota Se Kalsel, Kaltim, Tengah, Barat dan Utara. PT. Kaltim Prima Coal dan pihak-pihak terkait berkenaan pemanfaatan penggunaan bagian jalan.
Dalam kata sambutanya Reffly mengatakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman secara utuh mengenai ketentuan Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan dan peraturan terkait lainya agar dapat di implementasikan di wilayah kerja masing - masing.
Refly menambahkan banyak ditemui ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan digunakan tidak sesuai dengan fungsinya, sehingga bukan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan malah menimbulkan permasalahan dan tidak jarang mengakibatkan kerusakan akibat digunakan tidak sesuai fungsinya.
Sosialisasi SOP Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan menghadirkan narasumber dari Sekretariat Ditjen Bina Marga, Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Darwis Daraba serta narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Darwis menegaskan, seluruh pihak yang berkepentingan akan pemanfaatan bagian jalan harus benar-benar mentaati peraturan yang berlaku, baik itu secara administrasi maupun teksnis, sehingga manfaat jalan benar-benar dirasakan oleh pengguna jalan, karena hal ini tidak hanya menyangkut mengenai menjaga keawetan jalan tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Disamping itu Darwis menepis pelayanan BBPJN lambat dalam memproses permohonan perizinan pemanfaatan bagian jalan, menurutnya proses perizinan tidak hanya tanggung jawab Balai selaku instansi pemerintah, tetapi menyangkut instansi lain seperti KPKNL yang berwenang mengatur BMN dan juga Pemerintah Daerah. Menurutnya dalam penanganan proses perizinan pemangku kepentingan harus dapat bersinergi agar perizinan yang diberikan benar-benar dapat diberikan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi. (Kompu BM)