Berita

Beranda Berita BBPJN V Palembang Menyelenggarakan Penandatanganan BAST Naskah Perjanjian Hibah di Lingkungan BBPJN V Palembang
Beranda Berita BBPJN V Palembang Menyelenggarakan Penandatanganan BAST Naskah Perjanjian Hibah di Lingkungan BBPJN V Palembang

BBPJN V Palembang Menyelenggarakan Penandatanganan BAST Naskah Perjanjian Hibah di Lingkungan BBPJN V Palembang

  •  21 Nov 2017
  • Berita/Umum
  • 1670 viewed
Foto: BBPJN V Palembang Menyelenggarakan Penandatanganan BAST Naskah Perjanjian Hibah di Lingkungan BBPJN V Palembang

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaui Direktorat Jenderal Bina Marga  diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyeleggaraan Jalan Nasional diseluruh Provinsi di Indonesia. Penyelanggaraan jalan tersebut sangat erat dengan konektivitas jalan yang ada di Pemerintah Daerah. Jalan umum menurut status nya dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa yang memiliki kewenangan masing-masing.

Pada tahun 2015, Menteri PUPR telah menetapkan Kepmen PUPR Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai Jalan Nasional. Begitu juga untuk jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan statusnya melalui pemerintah daerah terkait kewenangannya. Indikasi dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri  tersebut maka terdapat 27 ruas jalan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan total panjang 379,85 Km yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung yang meningkat statusnya menjadi Jalan Nasional.

Untuk Provinsi Sumatera Selatan total panjang ruas yang meningkat statusnya menjadi Jalan Nasional sepanjang 207,84 Km dengan nilai yang diperoleh lebih dari 1,2 Triliun Rupiah, yang berada di Kota Palembang, Prabumulih, Lahat, Muara Enim, OKU dan OKI. Acara serah terima aset antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah tersebut digelar, Selasa, 21 November 2017 bertempat di Hotel Excelton Palembang.

Hadir dalam serah terima aset tersebut Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Palembang  Zamharir Basuni, Kabag BMN Ditjen Bina Marga Darwis Daraba, Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Abdul Fattah, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Sumsel Ucok Hidayat, Walikota Prabumulih Ridho Yahya, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Lampung Budhi Darmawan, Kepala Dinas PU Muara Enim Yani Heriyanto, Kepala Dinas PU OKI M Hapis, Kepala Bagian Tata Usaha BBPJN V Palembang Siti Mardiyah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemantauan Juni Wahyudiono, Para Kasatker di lingkungan BBPJN V Palembang, Kasubag Pengamanan BMN Ditjen Bina Marga Gd Arya Putra Mahendra, Kasubag BMN BBPJN V Palembang Habibie Hasan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala BBPJN V Palembang berharap agar proses pelaksanaan serah terima aset berupa ruas jalan Provinsi/Kabupaten/Kota ini dapat segera terlaksana, sehingga nantinya Kementerian PUPR dapat segera melaksanakan penanganan ruas jalan, baik itu dalam hal pembangunan, pelebaran ataupun pemeliharaan.

Sementara itu Kepala Bagian BMN Ditjen Bina Marga Darwis Daraba mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mencoba menciptakan Tata Kelola Aset yang benar, Aset Nasional dan Daerah harus Sinergi, Uang Rakyat harus ada wujudnya dan tercatat menjadi barang baik milik Nasional, ataupun Pemerintah Daerah. Jika aset tersebut berubah status menjadi aset nasional kita wajib mengadakan acara serah terima aset seperti kegiatan ini.(alin BBPJN V)