667 Sertipikat Tanah Terbit Lagi, 80 Persen Jalan Nasional Maluku Utara Telah Bersertipikat
- 25 Agus 2020
- Berita/Umum
- 1501 viewed
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima 667 sertipikat tanah jalan nasional untuk wilayah provinsi Maluku Utara (Malut) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Malut pada hari ini, Selasa (25/8) di Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate.
Sertipikat tanah tersebut di terima langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Marga Abram Elsajaya Barus. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Marga menyampaikan terima kasihnya atas kerjasama yang intens antara Ditjen Bina Marga dengan KPKNL Ternate dan Kanwil BPN Malut.
Sebagai informasi, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan II Malut merupakan satker yang berada di wilayah penyelenggaraan jalan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Ambon. “Sehubungan dengan adanya reorganisasi maka pada bulan Juni tahun 2020 telah dibentuk BPJN Malut yang membawahi kedua satker di provinsi Maluku Utara,” terang Abram.
Dia melanjutkan, target keseluruhan sertipikat tanah pada Satker PJN I dan II Malut adalah sebanyak 1.927 bidang tanah. Dari total jumlah tersebut, telah terbit 786 sertipikat yang dilakukan mulai tahun 2014-2019. Dengan telah terbitnya tambahan sertipikat sebanyak 667 bidang tanah pada tahun ini, maka total telah ada 1.453 bidang tanah di BPJN Malut.
“Dengan telah terbitnya sertipikat tambahan sebanyak 667 ini, maka saat ini sudah 80 persen ruas jalan nasional di wilayah BPJN Maluku Utara sudah memiliki sertipikat. Masih tersisa 474 bidang tanah yang sudah diusulkan untuk tahun 2021 dan 2022. harapannya seluruh jalan nasional di wilayah provinsi Maluku Utara telah bersertipikat pada tahun 2022,” sambungnya.
Untuk diketahui bahwa Ruas Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara dari Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Tidore Kepulauan, dan Pulau Morotai telah mempunyai Sertipikat Tanah Jalan Nasional, sedangkan sebagian Halmahera tengah (Ruas Sagea – Patani), sebagian Tidore Kepulauan dan sebagian Kepulauan Sula, Sebagian Keliling Pulau Ternate telah diusulkan sebagai target indikatif sertipikasi pada tahun 2021 dan 2022.
Proses pembuatan sertipikat tanah atas jalan nasional dilakukan oleh Ditjen Bina Marga untuk seluruh provinsi. Selama periode tahun 2014-2019, telah berhasil diterbitkan 14.538 bidang sertipikat tanah jalan nasional di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 ditargetkan akan diproses 6.066 bidang tanah, dimana 3.577 sertipikat diantaranya telah berhasil diselesaikan hingga Agustus ini. Kepemilikan sertipikat tanah jalan nasional merupakan upaya penting penertiban aset Barang Milik Negara (BMN) berupa legalitas aset tetap