12 Unit Kerja Ditjen Bina Marga Lakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
- 16 Apr 2021
- Berita/Umum
- 1523 viewed
Jakarta -- Sebagai upaya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik, 12 Unit Kerja di Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Acara ini diselenggarakan pada Jumat (16/04/21) di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta.
Acara dimulai dengan Pembacaan Pakta Integritas oleh 12 Pimpinan Unit Kerja yang ikut berpartisipasi dalam Pencanangan Pembangunan Zona ZI, yakni oleh Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmoro, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan Saiful Anwar, Kepala BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat Hari Suko Setiono, Kepala BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta Satrio Sugeng Prayitno, Kepala BBPJN Jawa Timur – Bali Achmad Subki dan Kepala BBPJN Kalimantan Timur Junaidi.
Turut membacakan Pakta Integritas yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Barat Reiza Setiawan, Kepala BPJN Sulawesi Barat Budiamin, Kepala Balai Bahan Jalan Yohanes Ronny PA, Kepala Balai Jembatan Panji Krisna Wardana, Kepala Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur Fahmi Aldiamar, serta Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan Neni Kusnianti.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas dan Pakta Integritas oleh Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana yang mewakili Sekretaris Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal Bimo Adi Nursanthyanto yang mewakili Inspektur Jenderal, dan para Pimpinan Unit Kerja yang berpartisipasi melakukan Pencanangan Pembangunan Zona ZI.
Dalam kata sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga menekankan pentingnya melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan pelayanan prima. Menurutnya, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
“Keberhasilan zona integritas tentu akan sangat bergantung pada kapasitas dan kualitas masing-masing individu. Menurut saya SDM yang paling utama, attitude kita terhadap pekerjaan. Saya paham ini bukanlah perjalanan one get goal, ini adalah upaya kita day by day harus lebih baik. Tidak akan kita canangkan ZI lalu tahun berikutnya tercapai tujuan ultimate-nya. Kita tahu itu. Tapi ini adalah perjalanan yang membutuhkan endurance, membutuhkan ikhtiar tiada henti. Kita tidak boleh lelah untuk terus menerus komitmen bersama-sama menuju WBK dan WBBM,” ujar Hedy.
Dirjen Bina Marga mengimbau agar setelah pencanangan ini masing masing Unit Kerja segera melakukan langkah langkah untuk menyiapkan diri menuju WBK dan WBBM dengan membentuk tim, menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, yang hadir mewakili Inspektur Jenderal Kementerian PUPR menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan Dirjen Bina Marga bahwa hal terpenting perubahan yang terjadi pada unit kerja diawali dengan SDM.
“Saya sepakat SDM adalah awal kita ingin merubah bentuk pelayanan kita kepada masyarakat. Perubahan dimulai bukan dari pimpinan, tapi dimulai dari tingkat paling bawah. Perubahan bukan dimulai dari unit kerja, dimulai dari individu,” tuturnya.
Dirinya berharap bahwa pencanangan yang dilakukan hari ini dapat menjadi sumbangsih dan tercapai target Menteri PUPR sebanyak 50 unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR dapat memperoleh predikat WBK,
Sebagai informasi, terdapat 6 area perubahan Sasaran Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, penataan sistem manajemen SDM.
Sementara itu, langkah untuk membangun Unit Kerja Menuju WBK dan WBBM adalah sebagai berikut :
1. Instansi Pemerintah Menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),
2. Unit Kerja percontohan yang ditetapkan menyusun rencana aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM mengacu pada pemenuhan kriteria indikator WBK/WBBM. (Indikator Pengungkit dan Hasil),
3. Unit kerja percontohan melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan yang telah ditetapkan,
4. Unit kerja percontohan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan,
5. Tim Penilai Internal melakukan penilaian kepada Unit kerja percontohan atas hasil Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilakukan,
6. Apabila Hasil Penilaian Tim Internal, Unit Kerja dinyatakan berhasil memenuhi predikat WBK/WBBM, Unit Kerja tersebut Diajukan Kepada Kementerian PANRB, selaku Tim Penilai Eksternal untuk dilakukan evaluasi. Hasil Evaluasi akan menetapkan apakah unit kerja lulus atau tidak sebagai WBK/WBBM
Hadir pula untuk menyaksikan acara ini perwakilan dari Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, serta para stakeholders di Lingkungan Unit Kerja Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Direktorat Jenderal Bina Marga. (Gir)