NSPK - Pedoman Teknis Bidang Jalan | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
02/S/Pd/BM/2022 Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Dalam rangka melengkapi gambar standar untuk pekerjaan jalan dan jembatan di Indonesia, maka diperlukan penambahan gambar ruang bebas (clear zone) di lokasi galian dan timbunan dan kereb beton tipe S pada jalan utama yang tertuang di dalam Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Nomor 08/P/BM/2021. Optimalisasi ini dituangkan ke dalam Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Nomor 02/S/Pd/BM/2022. 2023-01-20 17:53:05 |
2022 | 4122 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
07/P/BM/2022 Pedoman Pengarusutamaan Gender
Ruang lingkup pedoman ini membahas tentang ketentuan umum Pengarusutamaan Gender (PUG), pelaksanaan PUG di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pelaksanaan PUG di Direktorat Jenderal Bina Marga, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta jadwal dan dokumen pelaporan. 2022-12-06 14:38:00 |
2022 | 1224 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
06/P/BM/2022 Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
Pedoman ini menjelaskan tentang bagian-bagian yang terkait dengan proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas Konstruksi Jalan dan Jembatan yang akan digunakan oleh Pengguna Jasa untuk mengelola kegiatan dan keluaran Konsultan Pengawas dan untuk pemantauan kemajuan proyek. 2022-12-02 09:06:37 |
2022 | 4290 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat
Jalur penghentian darurat diperlukan untuk menghentikan kendaraan keluar lajur dan tak terkendali secara aman dan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan pada turunan curam dan panjang di ruas jalan umum untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120-140 km/jam yaitu saat kendaraan mengalami lepas kendali akibat kegagalan fungsi sistem pengereman. Posisi jalur penghentian darurat dari jalur lalu lintas sangat tergantung pada ketersediaan lahan dan kondisi medan. Jalur penghentian darurat harus terlihat dengan jelas, mudah diakses, dan tidak membahayakan kendaraan yang akan masuk. Jalur penghentian darurat paling sedikit terdiri atas lajur pendekat, landasan penghenti, pagar pembatas sisi landasan penghenti, lajur layanan, rambu informasi, dan marka. 2022-09-05 11:36:30 |
2022 | 1703 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
04/P/BM/2022 Pedoman Pelaksanaan Teknis Rekayasa Nilai (Statement of Work Value Engineering)
Rekayasa nilai atau value engineering (VE) merupakan proses pengambilan keputusan berbasis tim multidisipliner yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk mencapai nilai (value) terbaik suatu proyek dengan menjaga kualitas fungsi dan kinerja yang dibutuhkan. Kajian VE dapat diterapkan untuk seluruh siklus hidup proyek, yaitu: perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pembongkaran. Maksud dari kajian VE adalah untuk meningkatkan nilai (value) sistem dengan cara mengidentifikasi fungsi dan alternatif sistem melalui penentuan kriteria penentu keberhasilan sistem dan perspektif stakeholder. Hasil dari kajian VE berupa alternatif–alternatif yang teridentifikasi, akan dianalisis lebih lanjut oleh tim proyek. 2022-04-01 12:06:32 |
2022 | 2042 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
03/P/BM/2022 Pedoman Penyusunan Kajian Pra Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan Dengan Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Melalui Ketersediaan Layanan (KPBU-AP)
Pedoman Penyusunan Kajian Pra Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) disusun sebagai petunjuk dalam Penyusunan Kajian Prastudi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan dengan Skema KPBU yang antara lain meliputi kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian bentuk kerjasama, kajian risiko, kajian dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah dan hal-hal lain yang perlu ditindaklanjutI. 2022-03-29 15:25:22 |
2022 | 1700 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
No. 01/P/BM/2022 Pedoman Pemeriksaan Jembatan
Pedoman ini membuat ketentuan umum dan ketentuan teknis mengenai perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemeriksaan detail, pemeriksaan rutin, dan pemeriksaan khusus kondisi jembatan. Penjelasan-penjelasan lebih detail diberikan dalam bagian Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman ini. 2022-01-24 13:19:30 |
2022 | 5248 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
12 Rev:01/P/BM/2021 Pedoman Peningkatan Kinerja Laboratorium Uji di Direktorat Jenderal Bina Marga
Pedoman Peningkatan Kinerja Laboratorium Uji di Direktorat Jenderal Bina Marga disusun sebagai acuan dalam melaksanakan peningkatan kinerja laboratorium uji melalui pendampingan untuk melakukan pengujian di laboratorium dan di lapangan sehingga dapat menjamin mutu pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan. Pedoman ini disusun oleh Sub Direktorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bina Marga, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan. Pedoman ini telah dibahas dalam rapat pembahasan legalisasi di Jakarta, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari Balai UPT, Balai Teknik, pakar dan unsur pemerintah lainnya. Pedoman ini diharapkan sebagai acuan dalam melakukan pendampingan peningkatan kinerja laboratorium uji untuk menjamin mutu pekerjaan jalan dan jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga 2022-03-08 10:01:18 |
2021 | 1086 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 22/SE/Db/2021 tentang Manual Aplikasi Sistem Program Pemeliharaan Jalan Provinsi/Kabupaten atau Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) (Manual Nomor 04/M/BM/2021)
Aplikasi sistem program PKRMS adalah perangkat lunak yang dirancang khusus untuk bisa dioperasikan dengan mudah, untuk mendukung manajemen aset jalan, perencanaan, pemrograman dan persiapan pekerjaan pemeliharaan aset untuk jalan daerah, khususnya jalan Provinsi dan Kabupaten. Tipe jalan daerah umumnya jalan yang relatif sempit yang terdiri dari satu jalur lalu lintas dengan 2 lajur. PKRMS dirancang untuk mengisi kesenjangan/gap antara IRMS yang agak kompleks (seringkali sebagian besar dijalankan dari Bina Marga Pusat, dan sebagian besar berfokus pada jalan Nasional), dan aplikasi elektronik dan manual lainnya yang digunakan untuk pengelolaan jalan Provinsi/Kabupaten. PKRMS membutuhkan data jalan standar yaitu, atribut ruas jalan dan Data Reference Points, inventaris, kondisi dan data lalu lintas. (Opsional) Data Centre line GPS dapat diimpor ke PKRMS untuk memfasilitasi pemetaan dasar dan informasi perencanaan ke aplikasi pemetaan eksternal. Data Roughnes (IRI) juga dapat di import ke dalam PKRMS dan dipergunakan untuk analisis penanganan meskipun bersifat opsional dengan data rekaman otomatis selama survei kondisi jalan menggunakan Roughometer atau Roadroid atau alat sejenisnya Inventarisasi jalan menetapkan karakteristik dasar aset jalan sebagai berikut: 1) Lebar Perkerasan (hingga 0,1 m terdekat) 2) Jenis Perkerasan 3) Lebar Bahu, Kiri dan Kanan (hingga 0,1 m terdekat) 4) Tipe Bahu, Kiri dan Kanan 5) Tipe Drainase, Kiri dan Kanan 6) Tata Guna Lahan, Kiri dan Kanan Norma pemeliharaan rutin menggunakan asumsi yang didokumentasikan dalam manual PKRMS. Ini memberikan tingkat pemeliharaan rutin minimum dan harus dilengkapi dengan BMW dalam keadaan yang sesuai. Norma kuantitas dan harga satuan akan bervariasi tergantung pada medan topografi (datar, bukit, dan pegunungan) dan lokasi dan harus ditinjau berdasarkan pengalaman, dan memperhitungkan penampang jalan dan Rumija. Untuk pekerjaan utama, data berbagai tipe kerusakan kondisi jalan per segmen yang disurvey (misal. Interval per 100m atau 200m) dikonversikan kedalam kombinasi kerusakan menjadi nilai Treatment Trigger Index (TTI). TTI per segmen digunakan untuk menilai kondisi keseluruhan dan penentuan penanganan untuk masing masing segmen. Direktorat Jenderal Bina Marga berupaya untuk memenuhi tingkat layanan Jaringan Jalan Nasional sesuai dengan kebutuhan saat ini dan kebutuhan pada saat yang akan datang dengan biaya dan risiko terkecil. Kondisi penyelenggaraan aset jaringan jalan yang dituju didasarkan pada praktek-praktek manajemen aset prasarana yang telah dijalankan di berbagai negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabiitas. Manual ini merupakan salah satu bentuk perangkat Direktorat Jenderal Bina Marga yang secara bertahap menerapkan prinsip-prinsip manajemen aset prasarana dalam penyelenggaraan manajemen aset jaringan jalan nasional. Manual PKRMS ini sudah menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak saat ini, dimana penerapan manajemen aset difokuskan pada pekerjaan preservasi jalan, yang mencakup beberapa proses bisnis yang harus dilaksanakan secara bersamaan dan terintegrasi, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan bagi upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. 2021-12-22 15:48:32 |
2021 | 4666 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase Jalan (Pedoman Nomor 15/P/BM/2021)
Adanya kelebihan air atau kelembaban yang tidak semestinya di dalam struktur badan jalan, akan berdampak menurunnya kinerja teknik material struktur konstruksi, fungsional dan lingkungan jalan. Karena itu struktur badan jalan harus dilindungi dari masuknya air, baik dari aliran permukaan saat hujan maupun dari aliran air bawah permukaan, yaitu melalui pengelolaan laju dan volume aliran air dalam upaya mengurangi risiko lebih buruk pada sistem jalan dan lingkungan. Indonesia yang beriklim tropis dengan curah hujan cukup tinggi, ini sangat berrisiko masuknya air ke badan jalan jika tidak dikelola dengan pengendalian yang baik dan benar, bisa terjadi kerusakan lingkungan, konstruksi perkerasan jalan sebelum mencapai umur rencananya dan hambatan lalu lintas. Banyak terjadi kerusakan dibeberapa ruas jalan di Indonesia, yang diduga salah satu penyebabnya adalah masalah penanganan drainase jalan yang kurang optimal, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya hambatan lalu lintas yang berdampak pada kerugian waktu, biaya dan sosial yang besar bagi pengguna jalan. Penanganan yang tepat menjadi sangat penting, kita ketahui adanya tahapan penanganan, yang dimulai dari perencanaan, desain, pengoperasian dan pemeliharaan. Pada tahap desain dibutuhkan adanya pedoman desain drainase yang lebih komprehensif yang tidak fokus pada masalah aspek teknis saja, tetapi perlunya memperhatikan aspek pemahaman dan pertimbangan menyangkut keselamatan, fungsi, peran, prinsif, dan dampak. Dari beberapa pedoman desain drainase jalan yang ada, pada dasarnya sudah mengakomodasi semua kepentingan desain drainase jalan secara teknis. Pada pedoman ini, menyusun kembali dengan mensinkronisasi dari beberapa pedoman drainase yang ada di Kementerian PUPR. Selain itu adanya penambahan penekanan dalam hal pemahaman dan pertimbangan desain dari pengalaman praktek lapangan yang baik (Best practices). Pemahaman dan pertimbangan dalam desain drainase diperlukan karena desain sistem drainase jalan membutuhkan pola pikir yang menyeluruh dan terpadu (Integrated sistem), yang melibatkan stakeholder terkait (Multi Stakeholder) dan lintas sektoral guna menyelesaikan persoalan dan dampak di hulu dan hilir serta lingkungan jalan itu sendiri. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan berbagai teknik, metodologi, dan pedoman untuk mencapai tujuan desain drainase jalan, sehingga didapat keseragaman dalam drainase jalan perkotaan dan luar kota, sehingga bisa menghasilkan desain teknis yang dapat memberikan aspek keselamatan, kelancaran dan kenyamanan bagi penggunan jalan dan lingkungan. Tujuan lain terutama bagi parapraktisi jalan agar mampu memahami permasalahan dan dampak serta pemeliharaan. Lingkup substansi analisis pedoman ini mencangkup analisis yang dimulai dari analisis hidrologi dan hidrolika, meliputi desain komponen bangunan drainase jalan, yaitu saluran; permukaan, terbuka, tertutup, lereng, bawah permukaan, jembatan dan polder serta drainase jalan berwawasan lingkungan. 2021-12-22 15:41:57 |
2021 | 5913 |