Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta

Studi Banding BPJN Wamena ke BBPJN Jateng - DIY


Kamis, 09/02/2023 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   575

Semarang -  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah - D.I. Yogyakarta menerima kunjungan berupa studi banding dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wamena terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan di BBPJN Jateng - DIY pada Kamis, (09/02).

"Dengan adanya acara ini kami berharap bisa banyak belajar dari BBPJN Jateng ini yang terkait dengan pelaksanaan e-purchasing yang memang masih baru di Balai Wamena," ungkap Fransiscus Rendra, Kepala Seksi Pembangunan BPJN Wamena dalam memberikan sambutannya.

Melalui kegiatan studi banding ini pun BBPJN Jateng - DIY juga berharap dapat sama-sama belajar mengenai pelaksanaan jalan yang ada di BPJN Wamena, terutama terkait perbedaan geografi dan topografi yang ada.

“Nanti kita bersama-sama belajar, mungkin kita juga akan belajar banyak hal untuk bisa lebih baik lagi dari Balai Wamena mengingat di sana kan kondisi geografis maupun topografinya itu kan tidak biasa, mungkin berbeda dengan kita dan kita bisa sama-sama belajar dari situ,” tutur Galih Baskara Aji selaku Kepala Bagian Tata Usaha BBPJN Jateng - DIY ketika mewakili Kepala BBPJN Jateng - DIY dalam memberikan sambutan di acara tersebut.

Dalam sharing session studi banding tersebut, BBPJN Jateng - DIY memaparkan dua materi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan di BBPJN Jateng - DIY. Materi pertama terkait dengan perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional yang disampaikan oleh Deny R Setiawan selaku Sub Koordinator Hukum dan Komunikasi Publik BBPJN Jateng - DIY. Salah satu bahasannya adalah mengenai prosedur perizinan dispensasi penggunaan Rumija (ruang milik jalan) untuk kendaraan dengan muatan lebih yang dilaksanakan di BBPJN Jateng - DIY.

“Misal ada kendaraan overload mau lewat (jalan nasional) itu diatur juga di Permen No. 20 Tahun 2010, tapi namanya dispensasi, bukan izin. Alurnya (pengajuan dispensasi) hampir sama bahwa kita akan cek secara dokumentasinya seperti apa, lengkap atau tidak, kemudian survey, teman-teman akan lakukan expose dan survey baik oleh pemohon, PPK, dan Satker di lapangan (untuk) persiapan. Misalnya rutenya yang akan dilewati seperti apa, hambatan-hambatannya seperti apa kemudian dinilai oleh teman-teman Preservasi untuk kemudian menentukan nilai jaminan karena tetap harus ada jaminannya,” terang Deny mengenai dispensasi rumija untuk kendaraan overload.

Pembahasan dilanjutkan dengan materi kedua yang dipaparkan oleh Erwin Minarko selaku Sub Koordinator Preservasi Jalan dan Jembatan IIA BBPJN Jateng - DIY mengenai e-purchasing atau e-catalogue paket pekerjaan jalan dan jembatan yang ada di BBPJN Jateng - DIY. Erwin pun menjelaskan beberapa kelebihan yang dimiliki oleh sistem e-purchasing atau e-catalogue.

“Untuk kelebihan sistem e-catalogue yang pertama percepatan pemilihan penyedia jasa. Dengan e-catalogue ini, saya sendiri pernah melakukan e-catalogue itu paling satu minggu atau dua minggu sudah selesai proses e-catalogue-nya. Kemudian (yang kedua) transparan, ada banyak sekali penyedia jasa yang bisa mendaftar, jadi benar-benar transparan, semuanya tahu prosesnya. Kemudian kecepatan pelaksanaan pekerjaan, dan yang keempat pertumbuhan jasa konstruksi,” jelas Erwin. 

Diketahui bahwa pada tahun 2022 BBPJN Jateng - DIY telah menggunakan e-catalogue untuk mengadakan sheetpile, sandbag, pekerjaan paket rehabilitasi jalan minor, paket rehabilitasi jalan mayor, preservasi jalan, rekonstruksi jalan, penanganan grill drainase, penanganan longsoran, dan sebagainya. (Atika Utami)