Bidang Preservasi dan Peralatan 2
Bidang Preservasi dan Peralatan 2
Bidang Preservasi dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan serta penyesuaian kontrak pekerjaan pereservasi jalan dan jembatan serta melaksanakan pengadaan, penyediaan, pemanfaatan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan.
- Bidang Preservasi dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rencana kerja pengendalian pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
- pengendalian fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan analisis kawasan rawan bencana dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak terhadap jalan;
- pengendalian dan pelaksanaan administrasi teknik/ kontrak, serta penyesuaian kontrak/justifikasi/ pertimbangan teknik pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
- penyusunan rencana mutu unit kerja dan rencana mutu pelaksanaan kegiatan;
- pengadaan, penyediaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang;
- pengadaan, penyediaan, pemanfaatan, penyimpanan, pemeliharaan dan pelayanan bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
- pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan peralatan bahan jalan dan jembatan; dan
pelaksanaan sertifikasi Asphalt Mixing Plant (AMP).
Susunan organisasi Bidang Preservasi dan Peralatan , terdiri atas :
Seksi Preservasi dan Peralatan Jalan
Seksi Preservasi dan Peralatan Jalan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengendalian pelaksanaan preservasi jalan,bahan pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan, bahan pengendalian fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, bahan pengendalian pelaksanaan penilikan jalan, bahan pelaksanaan analisis kawasan rawan bencana dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak terhadap jalan, bahan pengendalian administrasi teknik/kontrak serta penyesuaian kontrak/ justifikasi/pertimbangan teknik untuk pekerjaan preservasi jalan, penyusunan rencana mutu unit kerja dan rencana mutu pelaksanaan kegiatan jalan, pengadaan, penyediaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang serta pemanfaatan, penyimpanan, dan pelayanan bahan dan peralatan jalan.
Seksi Preservasi dan Peralatan Jembatan
Seksi Preservasi dan Peralatan Jembatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengendalian pelaksanaan preservasi jembatan, bahan pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jembatan, bahan pengendalian pelaksanaan penilikan jembatan, bahan pengendalian administrasi teknik/kontrak serta penyesuaiankontrak /justifikasi/pertimbangan teknik untuk pekerjaan preservasi jembatan, penyusunan rencana mutu unit kerja dan rencana mutu pelaksanaan kegiatan jembatan, pengadaan, penyediaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang serta pemanfaatan, penyimpanan, dan pelayanan bahan dan peralatan jembatan.