Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta

Tindak Tegas Kendaraan ODOL


Sabtu, 08/07/2023 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   617

Kendaraan ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension & Over Load. Over Dimension dimana dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik, baik panjang, lebar, atau pun tingginya. Sedangkan over load dimana kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan. 

Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) tidak diperkenankan melintasi Jalan Nasional tanpa izin dispensasi karena dapat mengakibatkan kerusakan jalan sehingga memerlukan perlakuan khusus. 

Pemberian dispensasi pembebanan jalan dan jembatan agar kendaraan ODOL diizinkan atau legal harus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga nomor 04/SE/Db/2020 tentang Panduan Teknis Evaluasi Struktur Jembatan untuk Dispensasi Penggunaan Jalan yang Memerlukan Perlakuan Khusus. Pedoman ini dipakai untuk mengevaluasi rute-rute jalan tertentu dimintakan dispensasi untuk dilalui dengan muatan ODOL. Rekomendasi dispensasi umumnya diberikan untuk diangkut dengan kendaraan khusus atau multi axle truck dengan melintas pada sumbu jalan/jembatan yang pengawalan ketat dan tidak ada kendaraan lain melintas bersamaan.

Saat ini sebagian penanganan jalan daerah ditangani oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Kementerian PUPR dalam melakukan pembangunan jalan tentunya sudah ada pengukuran kendaraan mana saja yang bisa melintas. Namun seluruh jalan yang dibangun oleh APBN maupun APBD tidak menanggung spesifikasi beban dari kendaraan ODOL.

Dengan banyaknya kendaraan ODOL yang melintas membuat kondisi kemantapan jalan di daerah terus menurun. Selain dapat merusak jalan, Kendaran Over Dimension & Over Load  (ODOL) juga berpotensi meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas dan menghambat kelancaran lalu lintas.  

Jika ada kendaraan Over Dimension & Over Load  (ODOL) yang tetap beroperasi akan dikenakan tindakan hukum. Pelanggaran over dimension ditindak dengan melakukan penyidikan bukan kepada pengemudi melainkan pemilik kendaraan dan bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut. 

Sedangkan pelanggaran over load termasuk tindak pidana ringan yang apabila kedapatan melanggar akan ditilang atau pun tindakan hukum lain seperti keharusan untuk melakukan transfer muatan yang biayanya dibebankan kepada pengemudi/ pihak pengangkut.

Dengan adanya kendaraan ODOL yang masih banyak melintasi jalan Nasional maupun Jalan Daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai tahun 2017 dan hingga saat ini meluncurkan Kebijakan bebas ODOL dan akan memberlakukan zero ODOL di Indonesia mulai 1 Januari 2023. Pemerintah terus melakukan upaya penguatan regulasi melalui revitalisasi UPPKB, sosialisasi, koordinasi, serta pembinaan dan penegakan hukum. 

Dalam mendukung kegiatan zero ODOL, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pengawasan kebijakan bebas ODOL (zero ODOL) dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, serta penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia.