Kementerian PUPR Terapkan Perubahan Jam Kerja menjadi Lebih Awal
Senin, 06/05/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 1001
Sehubungan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi pada Apel Pagi di BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta pada Senin (6/5/24).
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa adanya kebijakan baru di Lingkungan PUPR melalui Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2024 terkait perubahan jam kerja yang akan dimulai per 16 Mei 2024” Ucap Aris Rudianto selaku Kepala Bidang Preservasi II yang bertindak sebagai Inspektur Apel (6/5) mewakili Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta.
Sesuai pasal 22 Peraturan Menteri tersebut, jam kerja yang baru yaitu Hari Senin – Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 – 16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 16.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 15, keterlambatan pada waktu kedatangan bagi pegawai diberikan toleransi waktu selama 60 menit (artinya maksimal keterlambatan adalah pukul 08.30 WIB) dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan di waktu kepulangan.
“Mohon agar seluruh pegawai mencatat dan melaksanakan perubahan jam kerja ini, dan untuk keterlambatan diberi toleransi maksimal 60 menit. Jadi jika terlambat 20 menit, maka jam kepulangan menjadi bergeser 20 menit untuk mengganti waktu keterlambatannya.” Ucap Aris.
Harapannya dengan adanya sosialisasi kebijakan baru ini seluruh pegawai dapat melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri tersebut.
Selain itu, beberapa arahan lainnya yang disampaikan dalam Apel Pagi tanggal 6 Mei 2024 yaitu terkait penilaian Pelayanan Publik dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024 dimana BBPJN Jateng-DIY menjadi satu-satunya Unit Lokus Evaluasi mewakili Kementerian PUPR, sehingga diharapkan persyaratan yang diperlukan dalam penilaian tersebut dapat terpenuhi dengan baik.
Dalam Apel Pagi, Inspektur Apel juga mengingatkan terkait pemenuhan dokumen-dokumen administrasi proyek TA 2023 dan 2024 sebagai bagian dari Kepatuhan Intern Bina Marga melalui aplikasi KIBIMA agar dapat diselesaikan. Dan terakhir, terkait untuk paket pekerjaan fisik dengan metode pemilihan tender, tender cepat, penunjukan langsung dan e-purchasing dengan e-katalog wajib menggunakan SIPASTI (Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri) untuk Rencana Umum Pengadaan yang efektif dilaksanakan per 4 April 2024.