Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta

Sejarah


Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - D.I.Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR yang dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR dan mulai efektif beroperasi di tahun 2017.


Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - D.I.Yogyakarta memiliki wilayah kerja penanganan jalan nasional di Provinsi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. 


Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - D.I.Yogyakarta sebelumnya dalam nomenklatur Kementerian PUPR memiliki nama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Semarang. Nomenklatur yang baru tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020.