Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional
- Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional (Form A1: bit.ly/BBPJNJTGDIYFormatPerizinan)
- Surat Pernyataan Kesanggupan (Form A2: bit.ly/BBPJNJTGDIYFormatPerizinan)
- Surat Kuasa/ Surat Kuasa Subtitusi (Jika pengajuan diwakilkan)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Konfirmasi Status Wajib Pajak/ Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)
- Akte Pendirian Badan Usaha
- Surat Pengesahan dari Menkumham Bagi Badan Usaha/Badan Hukum
- Surat Izin Usaha (NIB)
- Dokumen Pendukung (Menerangkan Jenis Kegiatan Usaha Pemohon)
- Perizinan yang Ditetapkan Pemerintah Kota/ Daerah (catatan: Khusus Bangunan Iklan/Media Informasi harus melampirkan Izin Pemasangan Reklame / IPR dari Pemerintah Kota/Daerah)
- Bukti Kepemilikan Lahan (Akta Tanah)
- Rencana Teknis (Gambar/peta lokasi; Gambar Teknis Konstruksi; Bahan Konstruksi Bangunan; Jaringan Utilitas)
- Perhitungan struktur bangunan (catatan: Khusus untuk permohonan penempatan bangunan dan bangunan iklan/media informasi)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) (catatan: Khusus untuk permohonan penempatan utilitas pipa/iklan/bangunan)
- Metode Pelaksanaan
- Foto kondisi di lapangan saat ini
- Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada BBPJN Jateng-DIY pada menu "pengajuan perizinan" dan memasukkan data dukung
- Tim administrasi akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan yang diajukan secara online
- Setelah berkas lengkap, Tim Survey akan melaksanakan Expose dan Survey di lapangan bersama pemohon
- Tim Survey akan menganalisa hasil Expose dan Survey di lapangan
- Tim Survey akan membuat Berita Acara Expose dan Survey
- Tim Teknis akan memeriksa/ mengevaluasi Hasil Expose dan Survey
- Tim Teknis membuat Berita Acara Evaluasi Teknis
- Tim Teknis akan melakukan pengecekan seluruh kelengkapan berkas permohonan
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, Tim Administrasi akan menyiapkan konsep Surat Rekomendasi Teknis
- Kepala BBPJN Jateng-DIY mengesahkan Surat Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 01/SE/Db/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Nomor 115/PMK.06/2022.
Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol
Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:
- e-mail: ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id
- WhatsApp Center: 0811-2663-464