Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta

Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional


  1. Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional (Form A1: bit.ly/BBPJNJTGDIYFormatPerizinan)
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan (Form A2: bit.ly/BBPJNJTGDIYFormatPerizinan)
  3. Surat Kuasa/ Surat Kuasa Subtitusi (Jika pengajuan diwakilkan)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Konfirmasi Status Wajib Pajak/ Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)
  7. Akte Pendirian Badan Usaha
  8. Surat Pengesahan dari Menkumham Bagi Badan Usaha/Badan Hukum
  9. Surat Izin Usaha (NIB)
  10. Dokumen Pendukung (Menerangkan Jenis Kegiatan Usaha Pemohon)
  11. Perizinan yang Ditetapkan Pemerintah Kota/ Daerah (catatan: Khusus Bangunan Iklan/Media Informasi harus melampirkan Izin Pemasangan Reklame / IPR dari Pemerintah Kota/Daerah)
  12. Bukti Kepemilikan Lahan (Akta Tanah)
  13. Rencana Teknis (Gambar/peta lokasi; Gambar Teknis Konstruksi; Bahan Konstruksi Bangunan; Jaringan Utilitas)
  14. Perhitungan struktur bangunan (catatan: Khusus untuk permohonan penempatan bangunan dan bangunan iklan/media informasi)
  15. Rencana Anggaran Biaya (RAB) (catatan: Khusus untuk permohonan penempatan utilitas pipa/iklan/bangunan)
  16. Metode Pelaksanaan
  17. Foto kondisi di lapangan saat ini

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada BBPJN Jateng-DIY pada menu "pengajuan perizinan" dan memasukkan data dukung
  2. Tim administrasi akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan yang diajukan secara online
  3. Setelah berkas lengkap, Tim Survey akan melaksanakan Expose dan Survey di lapangan bersama pemohon
  4. Tim Survey akan menganalisa hasil Expose dan Survey di lapangan
  5. Tim Survey akan membuat Berita Acara Expose dan Survey
  6. Tim Teknis akan memeriksa/ mengevaluasi Hasil Expose dan Survey
  7. Tim Teknis membuat Berita Acara Evaluasi Teknis
  8. Tim Teknis akan melakukan pengecekan seluruh kelengkapan berkas permohonan
  9. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Tim Administrasi akan menyiapkan konsep Surat Rekomendasi Teknis
  10. Kepala BBPJN Jateng-DIY mengesahkan Surat Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 01/SE/Db/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Nomor 115/PMK.06/2022.


Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol

Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:

  • e-mail: ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id
  • WhatsApp Center: 0811-2663-464