Penanganan Long Segment untuk Jalur Pantura Jawa Tengah
Minggu, 10/12/2017 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 2536
Kerusakan jalan di jalur pantai utara atau pantura lebih banyak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Dari total dana perbaikan jalur pantura sebesar Rp 234 miliar, sekitar Rp 120 miliar dianggarkan untuk pantura Jawa Tengah.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Achmad Herry Marzuki mengatakan, kementerian pada tahun 2017 telah melaksanakan tiga wilayah pekerjaan perbaikan jalur pantura. Untuk wilayah barat dari batas Jawa Barat (Brebes) sampai Plelen dianggarkan sebanyak Rp 120 miliar, wilayah Metro dari Plelen-Metro Semarang Rp 70 miliar, dan wilayah timur dari Metro Semarang sampai batas Jawa Timur Rp 44 miliar.
Herry mengungkapkan, perbaikan jalur pantura merupakan salah satu dari 37 paket pekerjaan jalan nasional yan telah dilaksanakan pada tahun 2017.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, preservasi/pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai. Preservasi jalan dilakukan untuk menjaga kondisi jalan dalam pelayanan standar dan mantap. Kegiatan preservasi jalan terdiri dari pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan dan bangunan pelengkap jalan.
Berkaitan dengan istilah Long Segment, Long Segment merupakan kegiatan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus (bisa lebih dari satu ruas) yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen.
Long Segment mulai diterapkan di tahun anggaran 2016 untuk pemaketan penanganan preservasi ruas jalan nasional. Ruang lingkup pekerjaan Long Segment terdiri dari pelebaran jalan (menuju standar), rekonstruksi jalan, rehabilitasi jalan, pemeliharaan preventif jalan, pemeliharaan rutin jalan, dan pemeliharaan rutin jembatan.
Kegiatan Long Segment ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No.09/SE/Db/2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Preservasi Jalan untuk Pemaketan Secara Long Segment. Skema Long Segment adalah membagi panjang jalan nasional dalam segment panjang 50 km – 150 km dengan memperhatikan rentang kendali PPK sebagai manajer ruas.