Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta

Implementasi Pelayanan Publik : Menerapkan Nilai Budaya Kerja Berdasarkan Slogan


Senin, 10/07/2023 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   262

Semarang – Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta Nomor 09.2/KPTS/Bb7/2023 tentang Kode Etik dan Standar Pelayanan Terpadu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – D.I.Yoyakarta, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi pada Apel Pagi di BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta pada Senin (10/07).

“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa SK Kepala BBPJN Jateng – D.I.Yogyakarta diterbitkan atau ditetapkan untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucap Pinta Banua Raja Sitanggang  selaku Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan.

Surat Keputusan ini disusun dengan memperhatikan Peraturan MENPANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, PermenPUPR No. 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Kementerian PUPR.

BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta memiliki pelayanan inti yaitu penyelenggaraan jalan dan jembatan. Selain itu juga memiliki 5 layanan administrasi yaitu: 1) layanan informasi publik, 2) layanan perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional, 3) layanan laboratorium pengujian, 4) layanan sertifikasi AMP, dan 5) layanan sewa alat konstruksi.

Semua layanan tersebut disediakan untuk masyarakat atau pengguna layanan. Pelayanan publik dilaksanakan dengan menerapkan nilai budaya kerja. Seperti telah disampaikan pada apel pagi sebelumnya oleh Galih Baskara selaku Kepala Bagian Tata Usaha, BBPJN Jateng – D.I.Yogyakarta sudah memiliki slogan JAYA (Jujur – Adaptif – Loyal - Akuntabel) yang merupakan turunan dari core value ASN.

Dalam melaksanakan pelayanan ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai ASN. Pertama, harus memperlakukan masyarakat yang datang untuk memohon layanan dengan baik tanpa diskriminasi. Kedua, memberikan informasi yang diperlukan. Ketiga, berhati-hati dalam memeriksa dokumen/rujukan/rekomendasi yang ditentukan dengan persyaratan layanan. Keempat, menyelesaikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan. Kelima, menyimpan rahasia negara atau rahasian jabatan. 

Selain itu dilarang berperilaku KKN, menjanjikan sesuatu kepada pengguna layanan dengan mengharap imbalan, dilarang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, serta tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

Berdasarkan kebijakan Kepala Balai, ada penghargaan yang akan diberikan kepada pelaksana layanan yang berkontribusi meningkatkan kualitas layanan publik serta menyelenggarakan layanan sesuai dengan peraturan. 

Pemberian penghargaan mempertimbangkan kinerja pegawai dengan kriteria mampu memberikan pelayanan prima (berorientasi pelayanan), integritas tinggi, memiliki komitmen / konsistensi penyelesaian tugas dengan bertanggung jawab, disiplin (tingkat kepatuhan melaksanakan kewajiban dan tidak melanggar larangan dalam undang-undang atau peraturan kedinasan), dan mampu bekerjasama dengan baik terhadap pelaksanaan tugas rekan kerja, kegiatan unit kerja, atau kegiatan.

Selain kinerja, juga diukur dari presensi kerja. Kemudian inovatif/kreatif, serta penampilan yang diukur dari tingkat kesesuaian berseragam pegawai yang sudah ditentukan dari Kementerian PUPR.

Selain penghargaan juga ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan tentang disiplin pegawai dan peraturan layanan publik. Jika yang melanggar merupakan pengguna layanan akan ada sanksi tersendiri yaitu dicantumkan dalam daftar hitam maksimal 2 (dua) tahun. Pengguna layanan akan diberi kompensasi berupa merchandise atau dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang jika pegawai atau petugas layanan tidak dapat memberikan layanan sesuai standar.

Harapannya pegawai atau petugas layanan dapat mematuhi peraturan kode etik tersebut dengan sebaik-baiknya, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima, serta dapat menjadi Balai yang mampu menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).