Cegah Tindakan Suap, BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Rabu, 13/09/2023 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 197
Semarang - Saat ini masih cukup banyak terjadi kasus suap yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah. Penyuapan menurut Pasal 3 UU 3/1980 yaitu barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan kepentingan umum.
Sehubungan dengan hal ini, BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan penandatanganan Komitmen Anti Penyuapan di Lingkungan BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yoyakarta dalam upaya mencegah terjadinya tindakan suap dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada Rabu (15/09).
Dalam sambutan Kepala BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta, Rien Marlia menyampaikan mengenai sembilan langkah strategi pencegahan resiko penyimpangan.
“BBPJN Jateng – D.I.Yogyakarta merupakan salah satu balai yg dijadikan Pilot Project untuk penerapan SMAP dengan 9 sembilan langkah strategi pencegahan resiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang jasa Kementerian PUPR tahun 2022 – 2024 yang tertuang dalam intruksi Menteri PUPR,” Ucap Rien.
Sembilan langkah strategi pencegahan resiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang jasa Kementerian PUPR tahun 2022 – 2024 yang tertuang dalam intruksi Menteri PUPR terdiri atas 1) Penguatan unit kerja pengadaan barang jasa; 2) Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan budaya anti korupsi; 3) Pemantapan keandalan penyusunan harga; 4) Peningkatan pembinaan penyedia jasa konstruksi; 5) Peningkatan tata kelola pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional; 6) Implementasi budaya sadar resiko; 7) Penguatan unit kepatuhan intern; 8) Efektivitas pengelolaan barang milik negara; 9) Pemanfaatan teknologi informasi dalam penerapan continuous monitoring (CACM).
BBPJN Jateng DIY akan melaksanakan penerapan ISO 37001 2016 mengenai sistem manajemen anti penyuapan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri terkait penguatan sumber daya manusia dan budaya anti korupsi dan implementasi budaya SMAP dan resiko.
“Bapak ibu sekalian, SMAP adalah suatu mekanisme yg dirancang untuk dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi resiko penyuapan serta untuk mencegah mendeteksi dan merespon penyuapan,” Lanjut Rien.
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim FKAP BBPJN Jateng – D.I.Yogyakarta dan Tim Auditor Internal BBPJN Jateng – D.I.Yogyakarta dan penandatangan Komitmen Anti Penyuapan, Pakta Inegritas Mitra Kerja, dan foto bersama.
Materi pemaparan meliputi Peraturan Pengendalian Gratifikasi; Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Prosedur Perencanaan SMAP; Prosedur Rapat Tinjauan Dewan Pengarah, Manajemen Puncak, dan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan; Pedoman Penerapan Manajemen Resiko di Kementerian PUPR SE 04/SE/M/2021; Prosedur Pemanatauan, Pengukuran, Analisis, dan Evaluasi SMAP; Prosedur Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
Dihadiri oleh Para Kepala Bidang BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta, Para Kepala Satuan Kerja di Lingungkan Bidang BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta, Para Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Bidang BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta, Tim FKAP BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta, Tim Auditor Internal Bidang BBPJN Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta, 66 Direktur Utama Penyedia Jasa, dan 19 Pemohon Layanan.
“Bapak Ibu yang saya hormati sebelum mengakhiri sambutan ini saya berharap kegiatan melalui sosialisasi standar operasional prosedur SMAP ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menerapkan SMAP untuk menutup celah korupsi. Semoga Allah SWT. senantiasa memberikan rahmat dan karunianya serta perlindungan kepada kita semua karena niat baik kita semua adalah mencapai infrastruktur yg andal demi mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera”
Harapannya melalui sosialisasi prosedur dan penandatanganan komitmen penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang akan diadakan dalam 2 hari dapat mengurangi resiko penyuapan melakukan perbaikan dari praktek – praktek anti suap, memastikan rekan bisnis atau mitra kerja anti suap, meningkatkan pengakuan internasional, mencegah konflik kepentingan, menciptakan peluang bisnis baru yg sehat serta memelihara dan mengimplementasikan SMAP secara menyeluruh. (Winda Novianti)