Home Logo

BPJN Sumatera Barat Ajak Masyarakat Dukung Program Zero ODOL


Selasa, 23/09/2025 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   65

 

Padang — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat terus mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan nasional.

ODOL merupakan istilah bagi kendaraan yang memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan melebihi batas beban yang diizinkan. Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 13 Tahun 2024, jalan nasional dirancang untuk menahan beban maksimum 10 ton per sumbu. Jika kendaraan melampaui batas tersebut, daya tahan jalan akan menurun drastis.

Dampak Kendaraan ODOL:

  • Jalan cepat berlubang dan bergelombang

  • Jembatan menjadi lebih cepat rusak dari umur rencana

  • Keselamatan pengguna jalan lain terancam akibat risiko kecelakaan meningkat

Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, pelanggaran muatan juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Melalui kampanye “Zero ODOL”, BPJN Sumatera Barat mengajak seluruh pihak—baik pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan—untuk tidak mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih.

“Menjaga jalan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan tidak mengoperasikan kendaraan ODOL, kita turut menjaga infrastruktur agar lebih awet, aman, dan nyaman untuk semua pengguna jalan,” ujar Kepala BPJN Sumatera Barat.

BPJN Sumatera Barat berkomitmen terus berkolaborasi dengan aparat terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Kepolisian, dalam pengawasan kendaraan ODOL di wilayah Sumatera Barat.

Mari bersama wujudkan Zero ODOL!
Jaga jalan kita, demi perjalanan yang lebih aman dan infrastruktur yang lebih berkelanjutan.