Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Layanan ini berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan ruang jalan nasional oleh pihak ketiga di luar fungsi utama jalan.
Beberapa bentuk perizinan yang diatur antara lain:
-
Pemasangan jaringan utilitas (pipa, kabel, dll.) di dalam atau di atas ruang milik jalan (Rumija).
-
Pembangunan akses keluar/masuk ke jalan nasional.
-
Kegiatan sementara di badan jalan seperti event, reklame, dan lainnya.
-
Menyediakan sarana pengajuan permohonan informasi secara langsung, melalui surat, maupun secara daring melalui aplikasi layanan publik seperti OKSIP (One Klik Sistem Integrasi Perizinan).
Proses perizinan dilakukan melalui pengajuan permohonan, verifikasi teknis, hingga penerbitan rekomendasi atau izin, dengan memperhatikan aspek keselamatan dan fungsi utama jalan.