Home Logo

Sub bagian Umum dan Tata Usaha


Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, yang berada di bawah arahan seorang Kepala Subbagian, memiliki sejumlah peran penting dalam mendukung operasional Balai. Tugas dan tanggung jawab yang diemban mencakup:

  • Mengelola administrasi kepegawaian dan data pegawai secara efektif.

  • Menata organisasi dan tata laksana guna mendukung kelancaran kerja unit.

  • Mengoordinasikan penyusunan kontrak/perjanjian serta memberikan dukungan hukum jika diperlukan.

  • Menjalankan fungsi komunikasi publik untuk menyampaikan informasi resmi dari Balai.

  • Mengatur dan memonitor penggunaan anggaran secara akuntabel.

  • Melaksanakan administrasi keuangan, termasuk pengelolaan kas dan perbendaharaan.

  • Mengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui pemantauan laporan secara berkala.

  • Menyusun dan mengarsipkan laporan inventaris serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

  • Menfasilitasi usulan dan melakukan evaluasi terkait pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga pemusnahan BMN, termasuk jalan nasional.

  • Menyusun laporan rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan Balai.

  • Menangani proses perizinan terkait jalan dan jembatan.

  • Menyelenggarakan urusan tata usaha, kearsipan, serta pengelolaan rumah tangga Balai.

  • Menyediakan layanan konsultasi teknis untuk pengelolaan data jalan daerah.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan sistem pengendalian intern agar berjalan optimal.