Home Logo

Seksi Preservasi


Seksi Preservasi, yang berada di bawah koordinasi seorang Kepala Seksi (Kasi), berperan penting dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan dan jembatan agar tetap berfungsi optimal. Berikut merupakan cakupan tugas dan fungsinya:

  • Menyusun rencana kerja pengendalian, pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi untuk kegiatan preservasi jalan dan jembatan.

  • Mengendalikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai kewenangan dalam kegiatan preservasi.

  • Mengawasi penerapan analisis harga satuan pekerjaan agar sesuai dengan standar teknis dan ketentuan biaya.

  • Mengontrol pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang terkait dengan kegiatan preservasi.

  • Menyediakan, menyimpan, memelihara, serta memantau penggunaan bahan dan peralatan, termasuk suku cadang, yang digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan.

  • Melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan guna memastikan aspek keamanan tetap terjaga.

  • Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap operasi serta pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol.

  • Menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) serta menjaga kelestarian lingkungan dalam bidang preservasi.

  • Melaksanakan pengujian teknis untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan preservasi.

  • Memberikan layanan konsultasi teknis bagi kegiatan preservasi jalan dan jembatan di wilayah jalan daerah.

  • Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh dalam lingkup preservasi.

  • Menyusun bahan dan mendampingi proses audit internal maupun eksternal untuk penyelesaian temuan yang berkaitan dengan kegiatan preservasi.

  • Mengevaluasi kinerja penyedia jasa yang terlibat dalam pekerjaan preservasi jalan dan jembatan.

  • Mengimplementasikan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang preservasi agar sesuai dengan peraturan.

  • Mengontrol fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan agar berjalan optimal.

  • Melaksanakan penilikan rutin terhadap kondisi jalan dan jembatan.

  • Mengelola upaya mitigasi serta respons terhadap bencana yang berdampak pada infrastruktur jalan dan jembatan.

  • Melakukan sertifikasi laik produksi untuk Asphalt Mixing Plant (AMP) guna menjamin mutu produksi aspal.