Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi (Kasi), berperan penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan berjalan sesuai rencana, efisien, serta memenuhi standar teknis dan keselamatan. Adapun lingkup tugas dan fungsinya meliputi:
-
Menyusun rencana kerja terkait pengendalian, pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi untuk pembangunan jalan dan jembatan.
-
Mengendalikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya.
-
Mengawasi penerapan analisis harga satuan pekerjaan guna menjamin efisiensi dan akurasi pembiayaan konstruksi.
-
Mengendalikan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi agar tetap sesuai dengan peraturan dan kebutuhan teknis.
-
Melaksanakan program uji kelaikan jalan dan jembatan nasional untuk memastikan fungsi dan keselamatan infrastruktur.
-
Mendorong penerapan hasil inovasi atau pengembangan teknologi material dan peralatan konstruksi jalan dan jembatan.
-
Mengawasi serta mengendalikan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan nasional.
-
Menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) serta pengelolaan aspek lingkungan selama pelaksanaan pembangunan.
-
Melakukan pemantauan dan pengujian terhadap bahan serta hasil pekerjaan konstruksi, kemudian melakukan evaluasi dari hasil pengujian tersebut.
-
Memberikan konsultasi teknis kepada pemerintah daerah terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan.
-
Mengendalikan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan agar sesuai dengan standar.
-
Menyusun bahan dan melaksanakan pendampingan selama proses audit internal maupun eksternal guna menindaklanjuti temuan di bidang pembangunan.
-
Melaksanakan evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa konstruksi, sekaligus memastikan penerapan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan.