Home Logo

Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan


Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi (Kasi), memiliki peran strategis dalam memastikan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan berjalan secara terkoordinasi. Tugas dan fungsinya meliputi:

  • Menyusun rencana, program, serta anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, termasuk aspek keselamatan konstruksi dan perlindungan lingkungan.

  • Melakukan studi kelayakan, survei teknis, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis, terutama pada daerah rawan bencana serta aspek keselamatan jalan.

  • Menyiapkan dokumen pengadaan untuk kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.

  • Menyusun analisis harga satuan pekerjaan sebagai dasar perhitungan biaya proyek infrastruktur jalan dan jembatan.

  • Menyiapkan dan mengelola program pengadaan lahan yang mendukung jaringan jalan nasional.

  • Mengendalikan pelaksanaan serta mengawasi kegiatan pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

  • Mengevaluasi kinerja penyedia jasa konsultan perencanaan maupun pengawasan teknis.

  • Melaksanakan kajian terhadap dampak lingkungan dan dampak lalu lintas akibat pembangunan jalan.

  • Menilai penerapan standar pelayanan minimal di sektor jalan dan jembatan agar sesuai ketentuan.

  • Menyusun laporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan di tingkat Balai.

  • Menyediakan layanan konsultasi teknis kepada daerah, termasuk dalam hal konektivitas jaringan, verifikasi data, dan penyusunan program jalan daerah.

  • Menyiapkan bahan pendukung serta memberikan pendampingan dalam proses audit internal maupun eksternal, khususnya terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan.

  • Melakukan evaluasi teknis atas kerusakan jalan dan jembatan yang diakibatkan oleh bencana alam untuk penanganan lebih lanjut.

  • Menyusun usulan revisi program, anggaran, dan rencana kegiatan pembangunan dan preservasi berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi lapangan.