Penanganan permasalahan penggunaan lahan pemerintah pada Lokasi sekitar lahan Jembatan Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Jum'at, 20/09/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 70
Dalam hal penanganan permasalahan penggunaan lahan pemerintah pada Lokasi sekitar lahan Jembatan Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Tim Pengamanan Aset BMN BPJN Riau di damping Pihak Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II DJBM Kementerian PUPR, Ahli Madya PKJJ Subdit Wilayah II.A Bapak Darwis Daraba, S.T., M.Si melaksanakan rapat pembahasan di Kantor BPJN Riau pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024.
Rapat ini dibuka oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha BPJN Riau, Bapak Albed Eko Limbong, S.T., M.Si dan rapat ini di juga di hadiri oleh Camat Gunung Sahilan, Kepala Desa Kebun Durian, pemilik bangunan/warung dan Pemuka Pemuda Setempat.
Dalam hal ini terdapat bangunan/warung yang berdiri di lahan pemerintah tepatnya di oprit atas jembatan kebun durian. Dimana bangunan ini tetap didirikan oleh warga walawpun pihak pemerintah telah mendirikan papan peringatan. Setelah Tim BPJN Riau melakukan pendekatan terhadap warga yang memiliki bangunan tersebut maka di dalam rapat pembahasan ini diambil kesimpulan bahwa Pemanfaatan utilitas di daerah sekitar oprit jembatan tidak dibenarkan karena berada di daerah aliran sungai, tidak memenuhi aspek teknis dan hukum dalam penggunaan utilitas di daerah oprit jembatan dan bangunan yang sudah terbangun segera dibongkar oleh pemilik warung tanpa ada tuntutan penggantian bangunan yang sudah terbangun. Adapun Kesimpulan atas rapat ini telah disepakati oleh semua pihak.