Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Tugas dan Fungsi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
- Melakukan Penyiapan, Pelaksanaan dan Pengolahan Data dan Informasi Jalan dan Jembatan
- Melakukan Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan Termasuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Lingkungan
- Melakukan Pelaksanaan Studi Kelayak dan Survei, Investigasi dan Evaluasi Perencanaan Teknis Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan Termasuk Keselamatan Jalan, Daerah Rawan Bencana dan Lingkungan
- Penyiapan Rencana dan Dokumen Pengadaan Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan
- Pelaksanaan Penyusunan Analisis Harga Satuan Pekerjaan Jalan dan Jembatan
- Penyiapan Program Pengadaan Lahan Jalan Nasional
- Pengendalian Pelaksanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Sesuai dengan Kewenangannya
- Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan
- Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas
- Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Jalan dan Jembatan
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Balai
- Penyediaan Konsultasi Teknik Perencanaan dan Pemrograman Jalan Daerah Termasuk Konektivitas Jaringan Jalan, Dukungan Verifikasi Data Jaringan dan Verifikasi Usulan Pemrograman Jalan Daerah
- Penyiapan Bahan Dan Pendampingan Dalam Periode Audit Internal dan Eksternal Dalam Rangka Penuntasan Temuan Terkait Perencanaan dan Pemrograman Jalan dan Jembatan
- Evaluasi Perencanaan Teknis Perbaikan Kerusakan Jalan dan Jembatan Akibat Bencana Alam
- Penyusunan Usulan Perubahan Program, Anggaran dan Keluaran serta Rencana Kegiatan Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Jembatan