Skema KPBU di Jalan Lintas Timur Provinsi Riau
Selasa, 10/05/2022 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 375
Pekanbaru - Balai Riau. Ditjen Bina Marga mengusulkan preservasi beberapa ruas jalan nasional non tol dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Permen PPN No. 4/2015), jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal termasuk salah satu infrastruktur yang dapat dilakukan dengan menggunakan skema KPBU. Metode pengembalian investasi yang ditetapkan untuk penyelenggaraan jalan non tol adalah dengan menggunakan Pembayaran Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP). Melalui metode KPBU-AP ini risiko pendapatan berada di Pemerintah, sehingga ada kepastian tingkat pengembalian investasi bagi BUP. Hal ini sejalan dengan kondisi jalan nasional non tol yang tidak menghasilkan pendapatan dari masyarakat pengguna jalan. BUP menggunakan ekuitas dan pinjaman untuk menyelenggarakan kegiatan preservasi infrastruktur jalan nasional non tol dan Pemerintah akan melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan pada saat infrastruktur tersebut telah selesai dibangun dan dinyatakan layak beroperasi. BUP bertanggung jawab atas pemenuhan IKJ selama masa kerjasama yang terdiri dari Masa Konstruksi dan Masa Layanan.
Tujuan Skema KPBU
Tujuan skema KPBU dengan mekanisme Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah agar BUP dapat menyelesaikan kegiatan preservasi infrastruktur jalan nasional non tol dengan tepat waktu, tepat biaya dan menghasilkan aset infrastruktur jalan sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan dalam Perjanjian KPBU.
Besaran Jaminan Pemenuhan IKJ Masa Konstruksi dapat dipotong jika BUP tidak memenuhi IKJ Masa Konstruksi yang telah ditetapkan. Adapun, besaran Pembayaran Ketersediaan Layanan dapat dikurangi jika BUP tidak memenuhi IKJ Masa Layanan yang telah ditetapkan. Pada akhir Masa Layanan, BUP bertanggung jawab untuk menyerahkan aset infrastruktur jalan nasional non tol dalam kondisi yang baik dan layak untuk diteruskan Masa Layanan nya sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU.
Proyek KPBU di Provinsi Riau
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau sebagai ujung tombak pelaksana pekerjaan pada jalan nasional di Provinsi Riau telah menerapkan konsep Kerjsama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk salah satu paket kegiatan preservasi pada tahun 2021 lalu. Konsep KPBU di Provinsi Riau ini merupakan yang ke-2 setelah sebelumnya sudah diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan Kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur.
Konsep KPBU yang diterapkan di Provinsi Riau ini merupakan Paket Kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur, yang mana Badan Usaha Pelaksana dari proyek ini yaitu PT. Adhi Jalintim Riau (PT. AJR) sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor : 03/PKS/Db/2021 dan Nomor: AJR012/AJR-IV/2021 tanggal 12 April 2021 dengan masa kontrak dari pekerjaan ini yaitu selama 15 tahun yang terdiri dari 3 (tiga) masa konstruksi dan 12 (dua belas) tahun masa layanan.
Lokasi pekerjaan Proyek KPBU di Provinsi Riau berada di tiga ruas jalan nasional yaitu Ruas Jalan Sp. Kayu Ara-Bts Kabupaten Pelalawan (Pekanbaru) sepanjang 3,60 km, ruas jalan Bts. Pelalawan-Sikijanng Mati sepanjang 9,10 km, dan Ruas Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago sepanjang 30,30 km dengan total panjang 43 km. Selain itu juga terdapat 4 (empat) buah jembatan yaitu jembatan Sei Kelapas bentang 18,00 meter, jembatan Sei Kiap bentang 18,00 meter, jembatan Kerinci Kecil bentang 10,00 meter dan jembatan Kerinci Besar bentang 14,00 meter.
Trase dan Lokasi Proyek
Di antara empat jembatan tersebut hanya satu jembatan yang diganti yaitu jembatan Sei Kerinci Kecil. Selain pekerjaan preservasi jalan dan jembatan, dalam proyek KPBU ini juga terdapat pekerjaan pembangunan Fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang nantinya fasilitas UPPKB ini akan menekan jumlah kendaraan yang Over Dimension Load (ODol) di Jalan Lintas Timur tersebut. Mulai dari berlakunya tanggal efektif dari proyek ini, Badan Usaha Pelaksana (BUP) akan dihitung progress pekerjaannya. Pada masa konstruksi selama 3 (tiga) tahun pertama, progress pekerjaan yang akan diawasi oleh PPK KPBU AP Riau yang dibantu oleh tim Konsultan Manajamen Konstruksi (MK) Proyek KPBU Riau.
Selama masa konstruksi berjalan, progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang terdiri dari Pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional sudah mencapai 38,435%, sedangan pada pekerjaan Konstruksi sudah mencapai 20,411%, baik pekerjaan pemeliharaan maupun pekerjaan konstruksi sama-sama memiliki deviasi plus. Selain itu, konsep dari KPBU ini meningkatkan layanan kinerja jalan, dimana nantinya Badan Usaha Pelaksana (BUP) akan menjaga indikator kinerja jalan supaya jalan tersebut memberikan kenyamanan terhadap pengguna jalan. Dalam melakukan pengawasan terhadap progress pekerjaan yang dilakukan Badan Usaha Pelaksana, PPK KPBU AP sudah memakai metode yang Bernama Building Information Modelling (BIM), Dimana metode BIM ini belum banyak dipakai dalam pekerjaan proyek-proyek jalan lain khusunya di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Konsep-konsep dan metode kerja baru yang diterapkan pada proyek KPBU khususnya di Provinsi Riau, diharapkan menjadi contoh bagi proyek jalan dan jembatan lainnya di masa yang akan datang sehingga tercapainya. (Ikhlas Ika Putra)