Home Logo

Skema KPBU di Jalan Lintas Timur Provinsi Riau


Selasa, 10/05/2022 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   186

Pekanbaru - Balai Riau. Ditjen Bina Marga  mengusulkan preservasi beberapa ruas  jalan nasional non tol dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan  Usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan  Nasional/Kepala Badan Perencanaan  Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun  2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan  Kerjasama Pemerintah Dengan Badan  Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur  (Permen PPN No. 4/2015), jalan arteri,  jalan kolektor, dan jalan lokal termasuk  salah satu infrastruktur yang dapat  dilakukan dengan menggunakan skema  KPBU. Metode pengembalian investasi  yang ditetapkan untuk penyelenggaraan  jalan non tol adalah dengan menggunakan Pembayaran Ketersediaan Layanan atau  Availability Payment (AP). Melalui metode  KPBU-AP ini risiko pendapatan berada di  Pemerintah, sehingga ada kepastian  tingkat pengembalian investasi bagi BUP.  Hal ini sejalan dengan kondisi jalan nasional non tol yang tidak menghasilkan  pendapatan dari masyarakat pengguna  jalan. BUP menggunakan ekuitas dan  pinjaman untuk menyelenggarakan kegiatan preservasi infrastruktur jalan  nasional non tol dan Pemerintah akan  melakukan Pembayaran Ketersediaan  Layanan pada saat infrastruktur tersebut  telah selesai dibangun dan dinyatakan  layak beroperasi. BUP bertanggung jawab  atas pemenuhan IKJ selama masa kerjasama yang terdiri dari Masa  Konstruksi dan Masa Layanan. 

 

Tujuan Skema KPBU 

Tujuan skema KPBU dengan mekanisme  Pembayaran Ketersediaan Layanan  adalah agar BUP dapat menyelesaikan  kegiatan preservasi infrastruktur jalan  nasional non tol dengan tepat waktu, tepat biaya dan menghasilkan aset infrastruktur  jalan sesuai dengan kualitas yang  dipersyaratkan dalam Perjanjian KPBU. 

Besaran Jaminan Pemenuhan IKJ Masa  Konstruksi dapat dipotong jika BUP tidak memenuhi IKJ Masa Konstruksi yang telah  ditetapkan. Adapun, besaran Pembayaran Ketersediaan Layanan dapat dikurangi jika  BUP tidak memenuhi IKJ Masa Layanan  yang telah ditetapkan. Pada akhir Masa  Layanan, BUP bertanggung jawab untuk  menyerahkan aset infrastruktur jalan  nasional non tol dalam kondisi yang baik  dan layak untuk diteruskan Masa Layanan nya sebagaimana diatur dalam Perjanjian  KPBU. 

Proyek KPBU di Provinsi Riau 

Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat dengan Balai  Pelaksanaan Jalan Nasional Riau sebagai  ujung tombak pelaksana pekerjaan pada  jalan nasional di Provinsi Riau telah  menerapkan konsep Kerjsama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk salah satu  paket kegiatan preservasi pada tahun 2021  lalu. Konsep KPBU di Provinsi Riau ini  merupakan yang ke-2 setelah sebelumnya  sudah diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan Kegiatan  Preservasi Jalan Lintas Timur. 

Konsep KPBU yang diterapkan di Provinsi Riau ini merupakan Paket Kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur, yang mana Badan Usaha Pelaksana dari proyek ini yaitu PT. Adhi Jalintim Riau (PT. AJR) sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor : 03/PKS/Db/2021 dan Nomor:  AJR012/AJR-IV/2021 tanggal 12 April  2021 dengan masa kontrak dari pekerjaan  ini yaitu selama 15 tahun yang terdiri dari 3  (tiga) masa konstruksi dan 12 (dua belas)  tahun masa layanan.

Lokasi pekerjaan Proyek KPBU di Provinsi  Riau berada di tiga ruas jalan nasional  yaitu Ruas Jalan Sp. Kayu Ara-Bts  Kabupaten Pelalawan (Pekanbaru)  sepanjang 3,60 km, ruas jalan Bts.  Pelalawan-Sikijanng Mati sepanjang 9,10  km, dan Ruas Jalan Sikijang Mati-Simpang  Lago sepanjang 30,30 km dengan total  panjang 43 km. Selain itu juga terdapat 4  (empat) buah jembatan yaitu jembatan Sei  Kelapas bentang 18,00 meter, jembatan  Sei Kiap bentang 18,00 meter, jembatan  Kerinci Kecil bentang 10,00 meter dan  jembatan Kerinci Besar bentang 14,00  meter. 

 

Trase dan Lokasi Proyek 

Di antara empat jembatan tersebut hanya  satu jembatan yang diganti yaitu jembatan  Sei Kerinci Kecil. Selain pekerjaan  preservasi jalan dan jembatan, dalam  proyek KPBU ini juga terdapat pekerjaan  pembangunan Fasilitas Unit Pelaksana  Penimbangan Kendaraan Bermotor  (UPPKB) yang nantinya fasilitas UPPKB ini  akan menekan jumlah kendaraan yang  Over Dimension Load (ODol) di Jalan  Lintas Timur tersebut. Mulai dari  berlakunya tanggal efektif dari proyek ini,  Badan Usaha Pelaksana (BUP) akan  dihitung progress pekerjaannya. Pada  masa konstruksi selama 3 (tiga) tahun  pertama, progress pekerjaan yang akan  diawasi oleh PPK KPBU AP Riau yang  dibantu oleh tim Konsultan Manajamen  Konstruksi (MK) Proyek KPBU Riau.

 

Selama masa konstruksi berjalan, progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang terdiri dari Pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional sudah mencapai 38,435%, sedangan pada pekerjaan Konstruksi sudah mencapai 20,411%, baik pekerjaan pemeliharaan maupun pekerjaan konstruksi sama-sama memiliki deviasi plus. Selain itu, konsep dari KPBU ini meningkatkan layanan kinerja jalan, dimana nantinya Badan Usaha Pelaksana (BUP) akan menjaga indikator kinerja jalan supaya jalan tersebut memberikan kenyamanan terhadap pengguna jalan. Dalam melakukan pengawasan terhadap progress pekerjaan yang dilakukan Badan Usaha Pelaksana, PPK KPBU AP sudah memakai metode yang Bernama Building Information Modelling (BIM), Dimana metode BIM ini belum banyak dipakai dalam pekerjaan proyek-proyek jalan lain khusunya di Direktorat Jenderal Bina Marga.  

Konsep-konsep dan metode kerja baru yang diterapkan pada proyek KPBU khususnya di Provinsi Riau, diharapkan menjadi contoh bagi proyek jalan dan jembatan lainnya di masa yang akan datang sehingga tercapainya. (Ikhlas Ika Putra)