Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
Tugas dan Fungsi Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Melakukan Penyiapan Rencana Kerja Pengendalian dan Pengawasan, serta Pemanfaatan Sumber Daya Konstruksi Pembangunan Jalan Termasuk Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol yang dilaksanakan Konstruksinya oleh Pemerintah
- Melakukan Pelaksanaan Koordinasi, Evaluasi dan Pengawasan terhadap Pembangunan Jalan Tol yang dilaksanakan oleh Badan Usahan Jalan Tol
- Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sesuai dengan Kewenangannya
- Melakukan Pengawasan Penerapan Analisis Harga Satuan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Melakukan Pelaksanaan Program Kelaikan Jalan dan Jembatan Nasional Termasuk Uji Laik Fungsi
- Melakukan Penerapan Hasil Pengembangan Teknologi Bahan dan Peralatan Jalan dan Jembatan
- Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan Lahan Pembangunan Jalan Nasional, Jalan Bebas Hambatan, dan Jalan Tol
- Melaksanakan Pengendalian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Smkk) dan Lingkungan di Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Melaksanakan Pemantauan dan Pengujian Bahan dan Hasil Pekerjaan Konstruksi serta Evaluasi terhadap Hasil Pengujian
- Melaksanakan Penyediaan Konsultasi Teknik Pembangunan Jalan dan Jembatan yang Berada di Jalan Daerah
- Melakukan Koordinasi Pelaksanaan Uji Teknis dan Operasi Jalan Tol dalam Rangka Laik Fungsi Jalan Tol Yang Berada di Wilayah Kerjanya
- Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Menyiapkan Bahan dan Pendampingan dalam Periode Audit Internal dan Eksternal dalam Rangka Penuntasan Temuan Terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Pembangunan Jalan dan Jembatan dan Melaksanakan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan