Home Logo

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha


Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Tata Usaha                                                       

  1. Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Data dan Administrasi Kepegawaian 
  2. Pengelolaan Organisasi dan Tata Laksana
  3. Pelaksanaan Pengendalian Penyusunan Perjanjian atau Kontrak Serta Pemberian Advokasi Hukum
  4. Pelaksanaan Komunikasi Publik di Balai
  5. Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran
  6. Urusan dan Kas dan Perbendaharaan Serta Administrasi dan Akuntansi Keuangan
  7. Pelaksanaan Administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
  8. Pelaksannaan Pemantauan Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan
  9. Pelaksanaan Penatausahaan, Pengelolaan, Administrasi dan Akuntansi Barang Milik Negara
  10. Fasilitasi Usulan Serta Pemantauan dan Evaluasi Atas Penggunaan, Pemandaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penetapan Leger Jalan Nasional
  11. Penyusunan Laporan Berkala Balai  
  12. Pelaksanaan Administrasi Perizinan Bidang Jalan dan Jembatan       
  13. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, Kearsipan dan Rumah Tangga Balai  
  14. Penyediaan Konsultasi Teknis Pengelolaan Leger Jalan Daerah
  15. Koordinasi Administrasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Balai