Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
- Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Data dan Administrasi Kepegawaian
- Pengelolaan Organisasi dan Tata Laksana
- Pelaksanaan Pengendalian Penyusunan Perjanjian atau Kontrak Serta Pemberian Advokasi Hukum
- Pelaksanaan Komunikasi Publik di Balai
- Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran
- Urusan dan Kas dan Perbendaharaan Serta Administrasi dan Akuntansi Keuangan
- Pelaksanaan Administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Pelaksannaan Pemantauan Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan
- Pelaksanaan Penatausahaan, Pengelolaan, Administrasi dan Akuntansi Barang Milik Negara
- Fasilitasi Usulan Serta Pemantauan dan Evaluasi Atas Penggunaan, Pemandaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penetapan Leger Jalan Nasional
- Penyusunan Laporan Berkala Balai
- Pelaksanaan Administrasi Perizinan Bidang Jalan dan Jembatan
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, Kearsipan dan Rumah Tangga Balai
- Penyediaan Konsultasi Teknis Pengelolaan Leger Jalan Daerah
- Koordinasi Administrasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Balai