Inpres Jalan daerah BPJN Riau Tahun 2025
Selasa, 14/10/2025 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 59
Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Nomor 11 Tahun 2025 akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2025 dengan fokus percepatan konektivitas untuk mendukung ketahanan pangan dan energi dan juga didasarkan pada Inpres Nomor 3 Tahun 2023, yang menjadi landasan percepatan konektivitas jalan daerah sebelumnya. Pada tahun 2025, target penanganan mencakup 439 kegiatan, 1.611,05 km jalan, dan 458,10 m jembatan.
Untuk BPJN Riau, paket IJD yang akan ditangani adalah sekitar 6 Paket untuk Tahap I dan 4 Paket untuk Tahap II. Saat ini Tahap I sedang dalam tahap Proses E-Purchasing. Target untuk memulai pekerjaan fisik dari perbaikan jalan daerah adalah pada awal kuartal III 2025 (sekitar Oktober 2025) dan tenggat waktu penyelesaiannya akan bervariasi, bergantung pada kondisi jalan, dari akhir tahun 2025 hingga kuartal I 2026.
Adapun daftar paket Tahap I diantaranya Paket Peningkatan Jalan Teluk Meranti – Sebekek Seksi I dan Seksi II di Kabupaten Pelalawan sepanjang 4.6 km, Peningkatan Jalan Berkat Km 8 – 16 sepanjang 3.4 km di Kab. Rokan Hilir, Peningkatan Jalan Riau Baru sepanjang 1.6 km di Kota Pekanbaru, Peningkatan Jalan Tembilahan - Terusan Mas sepanjang 1.91 km di Kabupatan Indragiri Hilir dan Preservasi Jalan Sp. Kelayang – Teluk Sejua sepanjang 2.80 km di Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk Tahap II masih dalam tahap penyesuaian desain.
Secara keseluruhan, program IJD ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah sebagai upaya strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dan menjembatani ketimpangan kondisi infrastruktur antara jalan nasional dan jalan daerah.
