Home Logo

BPJN RIAU Turut Dukung Program Peningkatan Jalan Daerah TA. 2022


Selasa, 13/12/2022 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   139

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Riau (2021), 94.4% panjang jalan di Provinsi Riau merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dimana persentase tersebut setara dengan 22.573,6 km. Adapun panjang jalan Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di provinsi Riau hanya 5.6% saja dari panjang jalan yang ada dengan konversi panjang sebesar 1336,62 km.

Pekanbaru, Balai Riau - Dalam rangka mendukung program peningkatan jalan daerah di provinsi Riau, BPJN Riau melalui Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) melaksanakan mandat yang diamanahkan oleh Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri PUPR no 16 tahun 2020 berupa dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah.

Setiap tahun selalu dilakukan verifikasi terhadap data teknis jalan daerah berupa data kondisi dan juga verifikasi teknis terhadap usulan program jalan daerah terhadap Detail Engineering Design, Rencana Anggaran Biaya, Peta Lokasi Pekerjaan, Strip map usulan ruas penanganan, gambar rencana dan spesifikasi teknis yang digunakan. Untuk verifikasi data kondisi dilaksanakan pada awal tahun sekitar bulan Februari hingga bulan Maret. Adapun untuk verifikasi usulan program dilaksanakan sekitar bulan September-Oktober dan proses ini dilakukan berjenjang mulai dari Balai untuk verifikasi teknis dan verifikasi data administrasi oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Selanjutnya untuk penentuan lokasi prioritas dari program jalan daerah yang diusulkan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai verifikator. 

Besarnya biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan daerah tersebut tidak terlepas dari pengaruh faktor panjang jalan disertai nilai kondisi jalan. Maka dukungan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur bidang jalan dan jembatan disambut antusias oleh pemerintah daerah Riau mengingat demikian besarnya alokasi dana yang dibutuhkan untuk mempertahankan kondisi kemantapan jalan daerah sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk infrastruktur terbatas.

 

Adapun nilai alokasi DAK bidang Jalan di provinsi Riau selama 4 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

 

No

Tahun Anggaran

Pagu DAK Reguler

Pagu DAK Penugasan

Total alokasi DAK

Keterangan

1

2019

512.851.604.500

124.824.027.000

637.675.631.500

13 OPD

2

2020

154.077.994.700

62.312.635.777

216.390.630.477

5 OPD

3

2021

266.688.155.403

89.462.658.998

356.150.814.401

13 OPD

4

2022

197.251.371.702

61.646.260.999

258.897.632.702

12 OPD

sumber:e-monitoring DAK

 

Secara umum trend-nya cenderung menurun akibat pengaruh realokasi anggaran untuk program penanganan covid-19. Namun dana ini dinilai cukup membantu mempertahankan nilai kemantapan jalan daerah di provinsi Riau dibandingkan jika tidak tersedia dana untuk penanganan jalan sama sekali.

 

Menurut Perpres 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, ada 3 (tiga) jenis DAK Fisik, yaitu DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi. DAK Reguler adalah untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Adapun DAK Penugasan adalah untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional (PN) yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu sedangkan DAK Afirmasi adalah mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi (Area/Spatial Based).

Pada tahun anggaran 2022 ini, Provinsi Riau mendapatkan total DAK sebesar Rp. 259.079.098.000 yang terdiri dari DAK Reguler sebesar Rp. 197.432.837.000 dan DAK Penugasan sebesar Rp. 61.646.261.000. Dari 12 Kabupaten/kota di provinsi Riau, hanya Kota Dumai yang tidak mendapatkan DAK infrastruktur bidang jalan tahun ini. Hal ini dikarenakan dinas teknis terkait tidak mampu menyediakan data teknis berupa data kondisi jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum pada Permen PUPR No 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Infrastruktur PUPR TA 2022 bahwa sesuai aplikasi SIPDJD (Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan Daerah), bahwa daerah wajib meng-upload data kondisi jalan dan jembatan serta dokumen kontrak survey jalan untuk diverifikasi. Jika tidak lengkap dan melewati batas upload maka daerah akan kehilangan kesempatan untuk mengusulkan.

 

Adapun fokus dari DAK regular pada tahun ini adalah penguatan terhadap pemerataan layanan dan penyediaan infrastruktur dasar di daerah termasuk infrastruktur bidang jalan. Sedangkan Kebijakan DAK Fisik Penugasan meliputi tematik Pengembangan Food Estate, kawasan sentra produksi pertanian, perikanan dan hewani serta memperhatikan kebijakan pengalokasian anggaran oleh kementerian Keuangan RI bahwa yang mempengaruhi alokasi DAK diantaranya adalah hasil penilaian teknis oleh kementerian/Lembaga/Bappenas atas usulan daerah dan usulan DPR, Kinerja DAK Fisik (serapan dana dan capaian output) TA sebelumnya dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

 

Pada tanggal 20-22 Desember 2022 lalu, Tim Koordinasi Pusat dari Pusat Fasilitasi Infrastruktur Derah (PFID) terkait DAK melakukan Monitoring dan Evaluasi secara offline terhadap pelaksanaan DAK Infrastruktur bidang jalan TA 2022 di Provinsi Riau. Sebelumnya, kegiatan monev offline ini didahului oleh kegiatan monev secara online untuk seluruh OPD penerima DAK di Riau. Ada 3 lokasi DAK yang dikunjungi, yaitu ruas jalan Ruas Jalan Teluk Bunut- Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan, Jl Poros Kampung-Sungai Gondang di Siak dan Jalan Sri Sejahtera di Pekanbaru.

 

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, beberapa hal yang menjadi catatan untuk disempurnakan lagi oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan DAK adalah kepatuhan pelaporan e-monitoring DAK Fisik, penggunaan rabat beton pada bahu untuk daerah strategis serta pekerjaan marka yang sesuai spesifikasi keselamatan. Hal penting lainnya adalah bahwa dalam mengusulkan sebuah program penanganan jalan dan jembatan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan value engineering untuk mendapatkan program yang tepat, budget yang sesuai dengan kebutuhan dan tetap focus pada mutu dan outcome impact.

 

Selain memberikan masukan yang berharga untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan DAK infrastruktur bidang jalan di Riau, monitoring dan evaluasi DAK ini juga bertujuan untuk menyerap informasi dan aspirasi dari Balai maupun instansi daerah agar ke depannya proses pelaksanaan DAK infrastruktur bidang jalan lebih baik lagi. Maka dalam kesempatan tersebut, BPJN Riau menyampaikan usulan agar kegiatan monev ini dijadwalkan secara berkala dan lebih terorganisir serta waktu pelaksanaannya sebaiknya sebelum kegiatan verifikasi data teknis usulan program selesai dilaksanakan sehingga prediksi atau nilai indeks teknis daerah dapat diketahui sebelum berakhirnya tahun anggaran. Selain itu juga diperlukan Standar Operasional Prosedur yang jelas terkait batasan kewenangan Balai ataupun Satker terkait dukungan terhadap DAK Infrastruktur bidang jalan mengingat selama ini berdasarkan Permen PUPR yang ada hanya membahas secara umum tentang tugas dan fungsi Balai pada tahap perencanaan saja tidak sampai pada tahap pelaksanaan dan pemantauan. Namun pada kenyataannya Balai juga diminta untuk memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis terkait hal-hal yang menghambat pelaksanaan DAK tersebut oleh Dinas teknis terkait dan diharapkan untuk menyampaikan informasi dalam bentuk laporan tertulis oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah terkait kendala teknis yang dihadapi oleh daerah.


Sejauh ini BPJN Riau turut mendukung dan mengawal usulan program DAK infrastruktur bidang jalan agar sesuai dan selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dapat mencapai outcome serta impact yang signifikan. Selain itu juga membantu dalam hal menjaga agar data dukung teknis yang digunakan dalam usulan program DAK infrastruktur bidang Jalan di Provinsi Riau memiliki kualitas yang baik dan akuntabel dari sisi teknis.  Selanjutnya juga berusaha untuk menerapkan value engineering pada saat verifikasi data teknis di tahapan perencanaan dan program.  Dalam rangka membantu PFID dalam memantau pelaksanaan DAK bidang jalan di Riau,  BBPJN Riau juga melakukan  monev baik online maupun offline untuk mendapatkan informasi primer atas pelaksanaan DAK infrastruktur bidang jalan tersebut.