Alternatif Usulan Pembangunan Bundaran pada Exit Toll Ruas Jln. MOH. YAMIN (BANGKINANG)
Selasa, 23/01/2024 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 205
Usulan Pembangunan Bundaran Pada Exit Toll Ruas Jln. Moh. Yamin (Bangkinang) diinisiasi pada saat Rapat Koordinasi bersama Bupati Kampar, Anggota Komisi V DPR RI dan perangkat daerah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat Bupati Kampar No. 050.13/Bappeda-IV.1/2022/463 perihal Undangan Rapat Rapat koordinasi dan Peninjauan Lapangan Interchange (IC) Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Pangkalan yang berada di jalan Bangkinang – Petapahan Kabupaten Kampar pada tanggal 12 Mei 2021.
Rapat koordinasi dilakukan terkait kemacetan yang terjadi pada saat percobaan open traffict jalur mudik lebaran Ruas Toll Pekanbaru – Bangkinang. Kemacetan terjadi di ruas jalan Bangkinang – Petapahan sepanjang ±5,5 Km akibat dari kondisi perkerasan serta kapasitas jalan yang tidak cukup untuk menampung volume kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut. Selain itu terdapat kondisi Jembatan Bangkinang milik Provinsi yang kondisi lantai nya rusak, sehingga berbahaya untuk pengguna jalan. Lalu lintas yang memasuki Jalan Nasional M. Yamin (Kota Bangkinang) dan mengarah ke Provinsi Sumatera Barat harus berputar di U turn sejauh ±815 meter dari persimpangan Jalan Provinsi dan Nasional sehingga juga menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.
Hasil rapat koordinasi terkait persimpangan Ruas Jalan Bangkinang – Petapahan dan Jln. Moh Yamin (Bangkinang) yaitu diusulkan pembangunan bundaran yang akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh BPTD Wil. IV Riau dan Kepri Kementerian Perhubungan, sebelum ditindaklanjuti pelaksanaan fisiknya oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau selaku penyelenggara jalan nasional di Provinsi Riau juga perlu melakukan analisa dan mengusulkan alternatif rekayasa lalu lintas yang diperlukan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi pada saat arus lalu lintas memasuki Jalan Nasional Jln. Moh. Yamin (Bangkinang). Berdasarkan usulan hasil Rapat Koordinasi bersama Bupati Kampar tersebut dilakukan telaah dengan maksud dan tujuan antara lain mengidentifikasi penyebab kemacetan arus lalu lintas yang terjadi pada saat memasuki ruas Jln. Moh. Yamin (Bangkinang), pemenuhan Readiness Criteria (RC) usulan pembangunan Bundaran Pada Exit Toll Ruas Jln. Moh. Yamin (Bangkinang) dan mengusulkan alternatif rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan pada persimpangan Ruas Jalan Bangkinang – Petapahan dan Jln. Moh Yamin (Bangkinang)
Salah satu Interchange (IC) Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Pangkalan berada di Kota Bangkinang tepatnya di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang. Kendaraan yang keluar dari Exit Toll dan mengarah ke Kota Bangkinang akan melewati Jalan Provinsi yaitu Ruas Jalan Bangkinang – Petapahan sepanjang ±5,5 Km dan menuju Ruas Jalan Nasional Jln. Moh. Yamin (Kota Bangkinang). Rekayasa lalu lintas yang selama ini dilakukan yaitu arus lalu lintas dari Exit Toll menuju Bangkinang akan melewati Jembatan Bangkinang dan akan bertemu di Jln. Moh. Yamin (Kota Bangkinang). Kendaraan yang mengarah ke Provinsi Sumatera Barat harus berputar di U turn sejauh ±815 meter dari persimpangan, radius putar pada U turn tersebut tidak memadai khususnya untuk kendaraan jenis truk sehingga menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut. Kendaraan dari Bangkinang yang mengarah ke Exit Toll akan melewati Jembatan Waterfront City Bangkinang dan akan bertemu kembali dengan ruas jalan Provinsi Bangkinang – Petapahan.
Pemenuhan Readiness Criteria (RC) usulan pembangunan Bundaran Pada Exit Toll Ruas Jln. Moh. Yamin (Bangkinang)
Pemenuhan Readiness Criteria (RC) Pembangunan Bundaran Pada Exit Toll Ruas Jln. Moh. Yamin (Bangkinang) sebagai berikut:
Tabel 1. Pemenuhan Readiness Criteria (RC)
No. |
Komponen |
Tersedia |
Belum Tersedia |
1 |
FS |
Tidak diperlukan |
- |
2 |
DED |
- |
Belum tersedia dan menunggu kajian teknis BPTD Wii. IV Riau dan Kepri |
3 |
AMDAL |
Tersedia |
- |
4 |
LAHAN |
- |
Belum tersedia |
Readiness Criteria (RC) untuk usulan pembangunan Bundaran Pada Exit Toll Ruas Jln. Moh. Yamin (Bangkinang) belum memenuhi kesiapan yaitu pada komponen DED serta Lahan.
Alternatif rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan pada persimpangan Ruas Jalan Bangkinang – Petapahan dan Jln. Moh Yamin (Bangkinang)
Alternatif rekayasa lalu lintas yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas yang keluar dari Exit Toll menuju Jln. Moh Yamin (Bangkinang) yaitu sebagai berikut:
- Mengarahkan arus lalu lintas dari Exit Toll dan Jalan Provinsi Bangkinang – Petapahan menuju Jln. Moh Yamin (Bangkinang) menjadi dua arah yaitu yang mengarah ke Pekanbaru akan melewati Jembatan Bangkinang dan yang mengarah ke Provinsi Sumatera Barat akan melewati Jembatan Waterfront City Bangkinang.
- Arah lalu lintas yang menuju ke Pekanbaru melewati Jembatan Bangkinang akan langsung bertemu dengan Jln. Moh Yamin (Bangkinang) dan berbelok ke kiri tanpa pengaturan APILL.
- Arah lalu lintas yang menuju ke Provinsi Sumatera Barat melewati Jembatan Waterfront City akan diatur oleh APILL pada persimpangan Jln. Moh Yamin (Bangkinang) sebelum berbelok ke Kanan.
- Penambahan rambu penunjuk arah dan rambu perintah pada persimpangan Jembatan Bangkinang dan Jembatan Waterfront City.
Melakukan pelebaran pada kaki persimpangan Jalan Provinsi Bangkinang – Petapahan dan Jln. Moh Yamin (Bangkinang) agar dapat menampung volume kendaraan saat berhenti pada pengaturan APILL dan menghindari kendaraan berhenti diatas Jembatan Waterfront City (Darmawi ST. MT., Asri Awal Roza ST).