Whistleblowing System: Wujud Komitmen Kementerian PUPR Hadirkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan
Rabu, 20/08/2025 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 48

Dalam upaya memperkuat integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadirkan Whistleblowing System (WBS). Sistem ini menjadi sarana resmi bagi masyarakat maupun pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, tindakan menyimpang, atau indikasi kecurangan di lingkungan Kementerian PUPR.
Apa Itu Whistleblowing System?
WBS merupakan mekanisme pelaporan yang dirancang agar setiap orang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara aman, terjamin, dan profesional. Tujuannya adalah mencegah serta menindaklanjuti praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan hukum maupun kode etik ASN.
Perlindungan untuk Pelapor
Salah satu aspek penting dari WBS adalah perlindungan identitas pelapor. Kementerian PUPR menjamin kerahasiaan informasi pribadi pelapor sehingga tidak perlu ada rasa takut akan tekanan, ancaman, maupun risiko dari pihak yang dilaporkan. Dengan jaminan ini, masyarakat maupun pegawai dapat merasa aman untuk melaporkan tindakan mencurigakan.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan
Melalui WBS, pelapor dapat menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran, seperti:
- Penyalahgunaan wewenang jabatan.
- Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Pelanggaran terhadap kode etik ASN.
- Tindakan yang merugikan keuangan atau aset negara.
- Perilaku tidak profesional yang mencoreng nama baik instansi.
Cara Menggunakan WBS
- Laporan disampaikan melalui kanal resmi WBS yang telah disediakan Kementerian PUPR.
- Pelapor cukup mengisi formulir laporan dengan data pendukung, tanpa harus mencantumkan identitas jika tidak berkenan.
- Laporan akan diverifikasi oleh tim yang berwenang untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
- Pelapor dapat memantau perkembangan laporan melalui sistem dengan nomor registrasi yang diberikan.
Melalui WBS, Kementerian PUPR ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan infrastruktur nasional berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pegawai dalam melaporkan dugaan penyimpangan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi dan penuh integritas.