Informasi Berkala
A. Informasi tentang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali
-
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PU. Hal ini didasarkan atas Peraturan Menteri PU Nomor I tahun 2025 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Merujuk pada peraturan tersebut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa TImur-Bali dipimpin oleh seorang Kepala.
- Permen PU Tahun 2025 [Unduh]
B. Ringkasan Program dan / atau kegiatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali
-
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Renstra meliputi uraian tentang kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, program, sasaran program, kegiatan dan sasaran kegiatan, keluaran kegiatan, target capaian, serta pendanaan.
Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan dalam Renstra harus dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing unit kerja dan unit pelaksana teknis sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
-
Renstra Bina Marga 2015-2019 [Unduh]
-
Review Renstra Bina Marga 2015-2019 [Unduh]
-
Renstra Kementerian PUPR 2020-2024 [Unduh]
C. Ringkasan Kinerja dalam lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali
-
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah atas penggunaan anggaran, sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Ringkasan Kerja [Unduh]
D. Ringkasan Laporan Akses Pelayanan Informasi Publik
- Laporan Triwulan I PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2024
- Laporan Triwulan II PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2024
- Laporan Triwulan III PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2024
- Laporan Triwulan IV PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2024
- Laporan Triwulan I PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2023
- Laporan Triwulan II PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2023
- Laporan Triwulan III PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2023
- Laporan Triwulan IV PPID BBPJN Jawa Timur - Bali 2023
- Jumlah pemohon informasi publik yang diterima
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik
- Klasifikasi Pemohon Informasi Publik
- Media Permohonan Informasi
- Jumlah permohonan informasi publik baik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak
- Alasan penolakan permohonan informasi publik
- Laporan Rekaptulasi Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2023/2024
- Laporan Rekaptulasi Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2023/2024
F. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
G. Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Serta Proses Penyelesaian Sengekata Informasi Publik
- Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
- Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
H. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kementerian PUPR maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian PUPR
- Tata cara penanganan pengaduan dari masyarakat
- Lembar Isian Pengaduan
- Tindak lanjut terhadap laporan pengaduan masyarakat
I. Informasi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
J. PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
- Prosedur peringatan dini dan tanggap darurat dalam menghadapi bencana
- Denah evakuasi keadaan darurat di lingkungan kantor Kementerian PUPR (Melalui permintaan/permohonan)
- Peta daerah rawan bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, dan zonasi gempa