Home Logo

Standar Pelayanan


STANDAR BIAYA PELAYANAN

Biaya Pelayanan Informasi Publik tidak dibebankan kepada Pemohon kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang ditimbulkan atas permintaan informasi menjadi beban Pemohon, serta informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

JAM OPERASIONAL PELAYANAN

Senin s/d Kamis : 09:00 – 15:00 WIB 

Istirahat    : 12:00 – 13:00 WIB

Jumat : 09:00 – 15:00 WIB

Istirahat : 12:00 – 14:00 WIB