Standar Pelayanan
STANDAR BIAYA PELAYANAN
Biaya Pelayanan Informasi Publik tidak dibebankan kepada Pemohon kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang ditimbulkan atas permintaan informasi menjadi beban Pemohon, serta informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
JAM OPERASIONAL PELAYANAN
Senin s/d Kamis : 09:00 – 15:00 WIB
Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
Jumat : 09:00 – 15:00 WIB
Istirahat : 12:00 – 14:00 WIB