Aplikasi OKSIP Permudah Layanan Perizinan Secara Digital
Jum'at, 15/08/2025 00:00:00 WIB | Berita/Umum | 247
Sebagai bagian dari modernisasi layanan publik dan komitmen terhadap prinsip good governance, Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen Bina Marga) Kementerian PUPR resmi menerapkan sistem perizinan elektronik berbasis digital bernama One Klik Sistem Integrasi Perizinan (OKSIP). Inovasi ini menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel melalui akses daring.
Aplikasi OKSIP dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan perizinan di lingkungan Ditjen Bina Marga. Beberapa fitur utama di antaranya:
- Pengajuan Terpusat
Pemohon cukup mendaftar secara online, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen pendukung langsung melalui aplikasi OKSIP. - Pelacakan Status Otomatis
Setiap pengajuan akan mendapatkan nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau status permohonan. Sistem juga dilengkapi dengan notifikasi via email dan telepon untuk setiap pembaruan. - Efisiensi dan Transparansi
Semua proses pengajuan terdokumentasi dengan baik, sehingga lebih efisien sekaligus selaras dengan semangat birokrasi yang transparan dan bertanggung jawab.
Tidak hanya diterapkan di tingkat pusat, aplikasi OKSIP juga telah diadopsi oleh berbagai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim – Bali.
Dengan hadirnya OKSIP, Ditjen Bina Marga menegaskan langkah konkret menuju birokrasi modern yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis digital. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan.

