Home Logo

Pembangunan Jalan Napis-Watujago Bojonegoro Rampung


Kamis, 20/07/2023 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   239

Pembangunan jalan dan jembatan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk konektivitas. Konektivitas jalan dan jembatan yang baik membawa manfaat yang luas, termasuk pengingkatan mobilitas, pertumbuhan ekonomi, akses yang lebih baik ke layanan publik, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

 

Kementerian PUPR melalui BBPJN Jatim – Bali telah menyelesaikan pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bojonegoro wilayah barat. Tujuan pembangunan jalan diruas tersebut untuk pengembangan wilayah dan pemerataan pembanguan antar daerah, terutamanya di wilayah Kecamatan Tambakrejo dan Kecamatan Margomulyo.

 

Pembangunan ruas jalan Napis – Watu Jago tersebut berdasarkan surat Bupati Bojonegoro kepada Menteri PUPR pada 31 Maret 2020, tentang usulan prioritas pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bojonegoro. Menindaklanjuti surat tersebut pada tahun 2021 BBPJN Jatim – Bali melalui PPK 4.6 Prov. Jawa Timur (Babat - Bojonegoro - Bts. Kota Ngawi) membangun tiga ruas jalan di Kabupaten Bojonegoro.

 

Ketiga ruas jalan tersebut diantaranya jalan antara Napis dan Watujago, peningkatan jalan Ngambon - Pasar Dawe dan Pasar Dawe – Karangjati. Terkait dengan anggaran penanganan jalan dan jembatan diruas tersebut, BBPJN Jatim – Bali mengusulkan penanganan menggunakan sumber anggaran yang berasal dari pemanfaatan sisa lelang TA. 2021.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Siti Sekar Gondoarum PPK 4.6 Prov. Jawa Timur (Babat - Bojonegoro – Padangan - Bts. Kota Ngawi) TA. 2021 saat ditemui dikantor BBPJN Jatim – Bali. “Untuk anggarannya diusulkan menggunakan sisa lelang tahun anggaran 2021, terkait dengan status kewenangan dari infrastruktur tersebut adalah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Sekar.

 

Kendala selama pekerjaan diakui Sekar tentang izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum terbit, serta ada beberapa lahan yang masuk kedalam pemukiman warga yang belum dilakukan ganti rugi lahannya oleh Pemkab Bojonegoro.

 

“Kami sebagai owner atau pengguna jasa senantiasa berkoordinasi dan membantu pemkab Bojonegoro dalam pengurusan ijin penggunaan lahan dari KLHK agar ijin bisa segera terbit dan pekerjaan di lapangan dapat segera dimulai,” terangnya.

Lebih lanjut Sekar mengatakan terkait dengan pembangunan jalan tersebut terbangun dengan total panjang 7,30 Km yang dilengkapi dengan marka jalan, pengaman jalan (Guardrail), serta dengan sistem kontrak tahun jamak (Multiyears).

 

“Masa pelaksanaan pekerjaan selama 565 hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender atau sampai dengan 3 juni 2024,” imbuh Sekar.

 

Kini paket pembangunan jalan Napis – Watujago telah rampung dikerjakan dan bisa dinikmati oleh masyarakat di kabupaten Bojonegoro untuk mempermudah akses masyarakat sekitar. Diharapkan pembangunguan jalan di ruas tersebut mampu untuk mendorong ekonomi kawasan pedesaan di kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro yang terisolasi karena akses jalan yang belum memadai.