Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta

Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa melalui E-Purchasing di BBPJN Jawa Tengah - DI.Yogyakarta, Terapkan Prinsip Kehati-Hatian


Jum'at, 04/08/2023 00:00:00 WIB |   Berita/Umum |   325

Kab. Semarang - Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Bina Marga menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa melalui E-Purchasing di BBPJN Jawa Tengah - DI.Yogyakarta pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 di Ballroom kantor BBPJN Jawa Tengah - DI.Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri 29 PPK, 8 Satker, serta perwakilan dari Balai.

E-purchasing dengan metode katalog elektronik di Kementerian PUPR telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini untuk mendukung sistem pelelangan yang terbuka, efisien, cepat namun akuntabel. Jika proses lelang konvensional umumnya memerlukan waktu 45 hari, maka dengan e-katalog memerlukan waktu 1 minggu saja.

“Kami dari Direktorat Kepatuhan Intern menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan paket-paket IJD (penanganan Inpres Jalan Daerah) ataupun paket-paket longsegment yang proses pemilihannya dengan cara e-katalog” ujar Kepala Subdit Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan Intern, Yana Astuti pada saat membuka kegiatan (3/8).

Menurut Yana, pemilihan dengan e-katalog terlihat mudah namun perlu disikapi dengan hati-hati. E-katalog berbeda dengan pemilihan penyedia jasa yang dilakukan dengan metode pemilihan konvensional menggunakan sistem lelang/tender melalui Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi selaku Pokja (Kelompok Kerja Pemilihan). Pada e-katalog PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengelola paket pekerjaan bertindak sebagai pokja sehingga tanggung jawab dalam pemilihan ada di tangan PPK. 

“Dengan metode e-katalog, PPK menjadi Pokja sendiri sehingga kesiapan untuk kelengkapan dokumen dan prinsip kehati-hatian harus diterapkan. Bukan hanya di PPK, karena kita berjenjang jadi pihak Satker dan UKI Balai sama sama berperan melaksanakan prinsip kehati-hatian ini” pesan Yana.

Justifikasi teknis dalam menentukan penyedia jasa di e-katalog sangat penting  Yang perlu ditelaah dari calon penyedia jasa adalah 5 M, yaitu: Man, Money, Material, Machine dan Method.

“Material tersedia, Man / SDM tersedia, Machine atau alat tersedia, kemudian untuk misalnya pekerjaan rehab mayor maka harus memiliki AMP, dipilih dalam satu kesatuan sistem”.

Pada kegiatan tersebut, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan BBPJN Jawa Tengah - DI.Yogyakarta juga dilibatkan untuk mengawal pada proses pemrograman dengan cara mendetailkan paket e-katalog agar PPK tidak salah dalam pemilihan penyedianya. Selain itu Unit Kepatuhan Intern Jawa Tengah - DI.Yogyakarta Pokja Analisis dan Pengaduan juga hadir untuk memberikan pendampingan.

Seluruh dokumen e-purchasing wajib diupload dalam aplikasi KI-BIMA (Kepatuhan Intern Bina Marga) yang menjadi library dokumen yang telah terstruktur dengan mudah sehingga akan memudahkan proses audit di kemudian hari. Di tahap ini UKI Balai wajib melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang dipload di KI-BIMA tersebut. (Lia Ursula)