NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SOP/UPM-SMKK/DJBM-155 tentang Prosedur Pengelolaan Limbah B3
Prosedur ini menetapkan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh unit kerja pelaksana di Direktorat Jenderal Bina Marga, termasuk dari penyimpanan sampai dengan pengiriman limbah B3. 2021-12-30 02:35:09 |
2021 | 5934 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-157 tentang Prosedur Pelaksanaan Pembinaan (Diseminasi, Sosialisasi, Workshop, Bimbingan Teknis dan Konsultasi)
Prosedur ini berlaku sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembinaan dalam bentuk bimbingan Teknis/Diseminasi/Sosialisasi/Workshop (mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan) dan dalam bentuk Konsultasi (mulai dari pengajuan permohonan dan pelaksanaan) di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-30 02:33:36 |
2021 | 1503 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-156 tentang Prosedur Pengelolaan Non Limbah B3
Prosedur ini menetapkan pengelolaan non limbah B3, termasuk penyimpanan dan pengiriman non limbah B3 di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:31:44 |
2021 | 1164 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-154 tentang Prosedur Pelaksanaan SMKK
Ruang lingkup prosedur adalah menetapkan tata cara dan mekanisme pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada tahap pembangunan jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:30:05 |
2021 | 4213 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-152 tentang Prosedur Pendampingan Teknis
Ruang lingkup Prosedur ini meliputi tata cara permohonan dan pelaksanaan Pendampingan Teknis oleh unit kerja pemohon pendampingan terhadap permasalahan pelaksanaan konstruksi, preservasi, keselamatan, dan keamanan jalan dan jembatan. 2021-12-30 02:27:12 |
2021 | 1461 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-151 tentang Prosedur Izin Penggunaan Dana Kegiatan Mendesak dan Tanggap Darurat (PMTD) Akibat Bencana Bidang Bina Marga
Prosedur ini menetapkan proses dan kelengkapan administrasi, teknis dan biaya dalam pengusulan Izin Penggunaan Dana Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat bencana dalam penanganan kerusakan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-30 02:25:21 |
2021 | 2552 |
![]() |
SOP/UPM-SMKK/DJBM-150 tentang Prosedur Permohonan Persetujuan Izin Kerja Pekerjaan Resiko Besar
Prosedur ini menetapkan tata cara dan mekanisme pengajuan persetujuan izin kerja untuk pekerjaan resiko besar yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-30 02:23:25 |
2021 | 1919 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-149 tentang Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang
Prosedur ini terkait pelaksanaan identifikasi nilai resiko pelaksanaan konstruksi dalam bentuk formulir Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, Dan Peluang (IBPRP) yang meliputi risiko terhadap pekerja, peralatan, material, dan lingkungan/publik. 2021-12-30 02:20:37 |
2021 | 15645 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-126 Rev:01 tentang Prosedur Tata Kerja Penilik Jalan
Ruang lingkup penerapan Prosedur ini berlaku untuk pelaksanaan pengamatan pemanfaatan kondisi jalan dan pemeliharaan jalan, termasuk di dalamnya laporan pengamatan, dan usulan penanganan gangguan jalan. 2021-12-30 02:18:38 |
2021 | 5658 |
![]() |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 22/SE/Db/2021 tentang Manual Aplikasi Sistem Program Pemeliharaan Jalan Provinsi/Kabupaten atau Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) (Manual Nomor 04/M/BM/2021)
Aplikasi sistem program PKRMS adalah perangkat lunak yang dirancang khusus untuk bisa dioperasikan dengan mudah, untuk mendukung manajemen aset jalan, perencanaan, pemrograman dan persiapan pekerjaan pemeliharaan aset untuk jalan daerah, khususnya jalan Provinsi dan Kabupaten. Tipe jalan daerah umumnya jalan yang relatif sempit yang terdiri dari satu jalur lalu lintas dengan 2 lajur. PKRMS dirancang untuk mengisi kesenjangan/gap antara IRMS yang agak kompleks (seringkali sebagian besar dijalankan dari Bina Marga Pusat, dan sebagian besar berfokus pada jalan Nasional), dan aplikasi elektronik dan manual lainnya yang digunakan untuk pengelolaan jalan Provinsi/Kabupaten. PKRMS membutuhkan data jalan standar yaitu, atribut ruas jalan dan Data Reference Points, inventaris, kondisi dan data lalu lintas. (Opsional) Data Centre line GPS dapat diimpor ke PKRMS untuk memfasilitasi pemetaan dasar dan informasi perencanaan ke aplikasi pemetaan eksternal. Data Roughnes (IRI) juga dapat di import ke dalam PKRMS dan dipergunakan untuk analisis penanganan meskipun bersifat opsional dengan data rekaman otomatis selama survei kondisi jalan menggunakan Roughometer atau Roadroid atau alat sejenisnya Inventarisasi jalan menetapkan karakteristik dasar aset jalan sebagai berikut: 1) Lebar Perkerasan (hingga 0,1 m terdekat) 2) Jenis Perkerasan 3) Lebar Bahu, Kiri dan Kanan (hingga 0,1 m terdekat) 4) Tipe Bahu, Kiri dan Kanan 5) Tipe Drainase, Kiri dan Kanan 6) Tata Guna Lahan, Kiri dan Kanan Norma pemeliharaan rutin menggunakan asumsi yang didokumentasikan dalam manual PKRMS. Ini memberikan tingkat pemeliharaan rutin minimum dan harus dilengkapi dengan BMW dalam keadaan yang sesuai. Norma kuantitas dan harga satuan akan bervariasi tergantung pada medan topografi (datar, bukit, dan pegunungan) dan lokasi dan harus ditinjau berdasarkan pengalaman, dan memperhitungkan penampang jalan dan Rumija. Untuk pekerjaan utama, data berbagai tipe kerusakan kondisi jalan per segmen yang disurvey (misal. Interval per 100m atau 200m) dikonversikan kedalam kombinasi kerusakan menjadi nilai Treatment Trigger Index (TTI). TTI per segmen digunakan untuk menilai kondisi keseluruhan dan penentuan penanganan untuk masing masing segmen. Direktorat Jenderal Bina Marga berupaya untuk memenuhi tingkat layanan Jaringan Jalan Nasional sesuai dengan kebutuhan saat ini dan kebutuhan pada saat yang akan datang dengan biaya dan risiko terkecil. Kondisi penyelenggaraan aset jaringan jalan yang dituju didasarkan pada praktek-praktek manajemen aset prasarana yang telah dijalankan di berbagai negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabiitas. Manual ini merupakan salah satu bentuk perangkat Direktorat Jenderal Bina Marga yang secara bertahap menerapkan prinsip-prinsip manajemen aset prasarana dalam penyelenggaraan manajemen aset jaringan jalan nasional. Manual PKRMS ini sudah menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak saat ini, dimana penerapan manajemen aset difokuskan pada pekerjaan preservasi jalan, yang mencakup beberapa proses bisnis yang harus dilaksanakan secara bersamaan dan terintegrasi, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan bagi upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. 2021-12-22 15:48:32 |
2021 | 5132 |